Bukan Sekadar Foto, Dukcapil Tegaskan Pemohon KTP-el Berhak Lihat dan Setujui Hasil Potret

Bukan Sekadar Foto, Dukcapil Tegaskan Pemohon KTP-el Berhak Lihat dan Setujui Hasil Potret

MSRI, JAKARTA – Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bukan sekadar kartu identitas, melainkan dokumen kependudukan yang digunakan masyarakat dalam berbagai keperluan administrasi. Karena berlaku seumur hidup, setiap unsur identitas yang tercantum di dalamnya, termasuk foto, menjadi bagian penting yang semestinya diperhatikan secara serius.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan proses perekaman KTP-el yang nyaman, tertib, dan menghasilkan foto sesuai dengan persetujuan pemohon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh wartawan MSRI, Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa masyarakat diperbolehkan menggunakan riasan ketika melakukan perekaman foto KTP-el. Pemohon bahkan disarankan tampil rapi dan maksimal dengan tetap memperhatikan norma kepantasan.

“Kita memang selalu menyarankan kepada pemohon KTP-el untuk berdandan agar berpenampilan maksimal dan berpakaian rapi dengan norma yang sesuai, karena foto dalam KTP akan berlaku seumur hidup,” ujar Teguh di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Namun, penampilan tetap harus disesuaikan dengan ketentuan teknis perekaman. Riasan tidak dianjurkan digunakan secara berlebihan. Selain itu, pemohon tidak diperkenankan menggunakan kacamata maupun softlens saat proses pemotretan.

Khusus penggunaan softlens, larangan tersebut berkaitan dengan kebutuhan teknis sistem biometrik yang harus mampu membaca karakteristik mata secara optimal.

Ada Ruang Persiapan, Ada Hak Memeriksa Foto

Untuk menunjang kenyamanan masyarakat, setiap kantor Dinas Dukcapil kabupaten dan kota diwajibkan menyediakan sarana pendukung berupa ruang ganti serta alat rias sederhana.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil tanggal 11 Oktober 2024 tentang Tata Cara Pengambilan Foto pada Saat Perekaman KTP Elektronik.

Dengan fasilitas tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk merapikan pakaian, rambut maupun riasan sebelum menjalani pemotretan.

Artinya, warga tidak semestinya diposisikan sekadar sebagai objek yang datang, duduk, difoto, kemudian menerima hasil begitu saja.

Di sinilah pelayanan publik diuji: bukan hanya seberapa cepat kamera bekerja, tetapi seberapa serius hak warga untuk mendapatkan hasil pelayanan yang layak benar-benar dihormati.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan MSRI, pemohon juga memiliki hak untuk melihat hasil foto sebelum proses perekaman dilanjutkan. Operator wajib menampilkan hasil potret wajah pada layar monitor dan meminta persetujuan langsung dari pemohon.

Apabila hasil foto dinilai kurang sesuai atau pemohon belum merasa puas, pengambilan gambar dapat dilakukan kembali hingga mendapatkan hasil yang disetujui.

“Kalau penduduk belum puas dengan hasil foto, pengambilan foto bisa diulang. Namun, jika sudah disetujui, operator bisa langsung lanjut ke tahap berikutnya,” jelas Teguh.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa proses perekaman KTP-el tidak semestinya berorientasi semata-mata pada kecepatan antrean. Ada tahapan yang harus dijalankan dan ada hak masyarakat yang harus dipenuhi.

Sebab, cepat melayani memang penting. Tetapi cepat bukan berarti terburu-buru, apalagi sampai mengabaikan kenyamanan warga.

Foto Disetujui, Baru Lanjut ke Data Biometrik

Setelah foto dinyatakan sesuai dan memperoleh persetujuan pemohon, operator baru melanjutkan proses perekaman biometrik berikutnya, yakni pengambilan sidik jari dan pemindaian iris mata.

Seluruh rangkaian tersebut dirancang untuk memastikan data kependudukan terekam secara tepat dan dokumen identitas yang diterima masyarakat memenuhi standar pelayanan.

Menurut Teguh, seluruh tahapan tersebut ditujukan agar masyarakat memperoleh hasil KTP-el yang berkualitas sekaligus merasa puas terhadap dokumen identitas yang akan digunakan dalam jangka panjang.

“Setiap langkah ini ditujukan agar hasil akhir dari KTP-el tidak hanya berkualitas, tetapi juga bisa membuat penduduk merasa puas dengan KTP-el yang akan mereka gunakan seumur hidup itu,” lanjutnya.

Perekaman Pemula di Sekolah Juga Harus Diperhatikan

Ketentuan mengenai kerapian penampilan juga berlaku dalam program perekaman KTP-el bagi pemula, termasuk layanan jemput bola yang menyasar sekolah-sekolah menengah.

Pihak sekolah diimbau aktif mengingatkan siswa yang akan melakukan perekaman agar membawa pakaian ganti yang rapi sesuai ketentuan.

Langkah tersebut penting karena bagi sebagian pelajar, perekaman KTP-el merupakan pengalaman pertama mereka memiliki dokumen identitas resmi.

Bukan sekadar soal penampilan, tetapi juga memberikan pengalaman pelayanan publik yang baik sejak awal.

Masyarakat Perlu Memperhatikan Batas Waktu Pengurusan

Di luar persoalan pemotretan, masyarakat juga perlu memperhatikan batas waktu pengurusan KTP-el.

Berdasarkan panduan teknis administrasi kependudukan yang berlaku di DKI Jakarta, warga negara wajib mengurus KTP-el paling lambat 14 hari setelah memenuhi kondisi tertentu, antara lain telah berusia 17 tahun, telah menikah meskipun belum berusia 17 tahun, menerima surat keterangan pindah datang (SKPWNI), maupun mengalami perubahan status kependudukan tertentu sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak menunggu sampai membutuhkan KTP-el untuk kemudian mengurusnya secara mendadak.

Pada akhirnya, pelayanan administrasi kependudukan bukan hanya tentang tersedianya sistem dan perangkat teknologi. Pelayanan yang baik juga tercermin dari bagaimana petugas memperlakukan masyarakat, bagaimana hak pemohon dihormati, serta bagaimana setiap tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan.

KTP-el berlaku seumur hidup. Maka, sudah selayaknya proses mendapatkan fotonya tidak dilakukan dengan prinsip “yang penting jadi”, melainkan “yang penting sesuai, nyaman, dan disetujui”.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh wartawan MSRI, ketentuan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kualitas pelayanan publik tidak cukup diukur dari cepatnya dokumen diterbitkan, tetapi juga dari terpenuhinya hak masyarakat selama proses pelayanan berlangsung. (*)

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama