Hampir 3 Tahun Laporan Dugaan Penganiayaan Siswa SMK Rajasa Belum Jelas, Keluarga Pertanyakan Kepastian Hukum

Hampir 3 Tahun Laporan Dugaan Penganiayaan Siswa SMK Rajasa Belum Jelas, Keluarga Pertanyakan Kepastian Hukum
Dok, foto: Hampir 3 Tahun Laporan Dugaan Penganiayaan Siswa SMK Rajasa Belum Jelas, Keluarga Pertanyakan Kepastian Hukum.

MSRI, SURABAYA – Penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SMK Rajasa Surabaya berinisial MA kembali menjadi perhatian. Hampir tiga tahun setelah laporan dibuat, keluarga korban mengaku masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan dan kepastian hukum perkara yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/B/286/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tertanggal 30 November 2023. Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap MA saat itu juga telah diberitakan sejumlah media, termasuk keterangan bahwa laporan dibuat oleh Sumiati selaku ibu korban.

Sumiati mengaku telah mengikuti proses yang diperlukan, mulai dari membuat laporan, menjalani pemeriksaan, memberikan keterangan, hingga melakukan visum terhadap korban.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, Selasa (16/9/2026), Sumiati mengungkapkan kekecewaannya karena hingga kini dirinya masih menunggu kepastian mengenai penanganan laporan tersebut.

“Percuma saya bikin laporan polisi. Prosesnya terlalu ribet buat saya. Sudah tiga tahun saya capek bolak-balik, tidak ada hasil,” ujar Sumiati.

Menurut Sumiati, dirinya sejak awal berharap proses hukum dapat memberikan keadilan terhadap anaknya. Ia mengaku tidak memahami secara rinci tahapan hukum yang harus dilalui dan hanya berharap laporan yang telah dibuat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Saya orang kecil. Saya lapor karena anak saya dipukuli. Saya kira polisi akan membantu. Tapi kenyataannya hampir tiga tahun saya menunggu kejelasan,” katanya.

Beberapa Kali Pergantian Penyidik

Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, S.H., menjelaskan bahwa selama perjalanan penanganan perkara tersebut terjadi beberapa kali pergantian penyidik.

Menurut Dodik, pada tahap awal perkara ditangani oleh penyidik bernama Hanif. Karena penyidik tersebut mengalami musibah, penanganan kemudian dilanjutkan oleh Bripda Rio Dwi Ikramul.

Selanjutnya, perkara kembali mengalami pergantian penyidik dan ditangani oleh Briptu Yuanto Hardi.

“Saya memahami pergantian penyidik dapat terjadi karena berbagai alasan. Namun, yang menjadi pertanyaan keluarga adalah bagaimana perkembangan perkara ini dan kapan ada kepastian hukum,” ujar Dodik saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI.

Dodik mengatakan, pada saat penanganan awal, pihaknya pernah memperoleh penyampaian bahwa perkara akan diproses lebih lanjut apabila unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi.

Namun, menurut pihak keluarga, hingga kini belum ada informasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Pernah Ada Upaya Mediasi

Dodik juga mengungkapkan bahwa pada Agustus 2024 pernah dilakukan upaya mediasi oleh penyidik antara pihak korban dan pihak terlapor.

Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada MSRI, agenda tersebut tidak berjalan karena pihak terlapor disebut tidak hadir dalam undangan mediasi.

“Pada Agustus 2024 pernah dilakukan mediasi oleh penyidik. Namun pihak terlapor tidak hadir. Setelah itu kami mendapatkan penyampaian bahwa perkara akan diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Dodik menyebut pihak keluarga juga telah memberikan sejumlah keterangan dan dokumen yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk keterangan saksi dan hasil visum korban.

Meski demikian, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana, kecukupan alat bukti, serta langkah hukum selanjutnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Keluarga Meminta Kepastian, Bukan Perlakuan Khusus

Dodik menegaskan bahwa pihak keluarga tidak meminta perlakuan khusus. Mereka hanya berharap proses hukum terhadap laporan tersebut mendapatkan kejelasan.

“Yang kami minta bukan perlakuan khusus, tetapi kepastian hukum. Kalau seluruh proses pemeriksaan dan alat bukti memang telah memenuhi ketentuan, kami berharap penyidik dapat menentukan langkah hukum berikutnya sesuai kewenangannya,” tegas Dodik.

Ia juga berharap pimpinan Polrestabes Surabaya memberikan perhatian dan melakukan evaluasi terhadap perkembangan perkara tersebut.

Menurutnya, kepastian mengenai status suatu laporan penting agar masyarakat yang telah memilih jalur hukum tidak kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.

“Jangan sampai ada keluarga korban lain yang kemudian merasa tidak memiliki tempat untuk mencari keadilan. Kami berharap perkara MA segera mendapatkan kejelasan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Dodik.

MSRI Membuka Ruang Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya belum memberikan klarifikasi resmi kepada MSRI mengenai status dan perkembangan terbaru laporan Nomor TBL/B/286/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.

MSRI tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polrestabes Surabaya maupun pihak terlapor untuk memberikan penjelasan secara proporsional dan berimbang. (*)

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama