MSRI, SURABAYA – Dugaan tindakan intimidasi dan pernyataan yang dinilai merendahkan hak konstitusional warga negara mencuat dari lingkungan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Seorang nasabah BRI Unit Wonocolo, Surabaya, berinisial NH (43), mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat berupaya menyelesaikan persoalan kreditnya melalui jalur negosiasi dengan pendampingan penasihat hukum.
Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai BRI Cabang Jemursari bernama Andika yang menjabat sebagai Relationship Manager. Menurut pengakuan nasabah, pernyataan itu disampaikan saat Andika bersama seorang staf bernama Alfan menemui suami nasabah di sebuah warung.
Nasabah yang tengah mengalami kesulitan ekonomi mengaku sengaja menggunakan jasa advokat karena merasa awam terhadap persoalan hukum dan mekanisme perbankan, serta berharap memperoleh solusi terbaik melalui upaya restrukturisasi kredit secara non-litigasi.
Namun, langkah tersebut justru mendapat respons yang dinilai merendahkan.
"Bojo sampean kenapa pake Pengacara. Pengacara gedene sak piro? Atik pake Hotman Paris. Iki loh bank negara. Gak menang sampean. Mending duek sampean timbange bayar Pengacara, pake bayar cicilan," ujar NH menirukan ucapan yang diduga disampaikan oleh Andika kepada keluarganya, Selasa (30/6/2026).
Kurang lebih, pernyataan itu berarti, "Istrimu kenapa memakai pengacara. Pengacara sebesar apa? Sampai pakai Hotman Paris segala. Ini bank negara, kamu tidak akan menang. Lebih baik uangnya dipakai membayar cicilan daripada membayar pengacara."
Hak Pendampingan Hukum Dilindungi Undang-Undang
Menanggapi dugaan pernyataan tersebut, penasihat hukum nasabah, Dodik Firmansyah, SH, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak mutlak untuk mendapatkan pendampingan hukum sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Hak tersebut diatur dalam:
• Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
• Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Setiap masyarakat berhak mendapatkan pendampingan advokat untuk membela dan mewakili kepentingannya, baik secara litigasi maupun non-litigasi. Tidak ada pihak mana pun yang dapat membatasi atau menghalangi hak tersebut selama dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Dodik saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI).
Bermula dari Kredit Usaha dan Upaya Restrukturisasi
Pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 10.20 WIB, tim kuasa hukum mendampingi nasabah mendatangi Kantor BRI Unit Wonocolo guna mengajukan restrukturisasi atau keringanan pembayaran.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, perkara ini bermula ketika NH mengajukan pinjaman sebesar Rp250 juta untuk modal usaha agen air mineral dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik ibu mertuanya di Kelurahan Jemur Wonosari, Surabaya.
Dalam perjalanannya, debitur mengaku dibujuk oleh oknum Mantri BRI untuk menaikkan plafon kredit menjadi Rp400 juta dengan cicilan sekitar Rp10,5 juta per bulan selama lima tahun.
Sekitar sepuluh bulan kemudian, debitur kembali ditawari program cicilan yang disebut lebih ringan, yakni Rp9,5 juta per bulan, namun dengan syarat harus menandatangani kontrak baru.
Debitur mengaku sempat melakukan pembayaran sebesar Rp3 juta dan kemudian Rp16 juta. Selanjutnya, pihak bank disebut mengarahkan agar kredit direstrukturisasi dengan kewajiban membayar angsuran tujuh bulan di muka. Akan tetapi, pengajuan restrukturisasi tersebut dikabarkan ditolak dengan alasan adanya "kesalahan sistem".
Akibat persoalan tersebut, tagihan beserta akumulasi bunga disebut membengkak hingga mencapai sekitar Rp570 juta. Setelah dilakukan sejumlah pembayaran, sisa kewajiban yang masih tercatat mencapai Rp376.455.031.
Debitur Ajukan Proposal Damai
Di tengah kondisi ekonomi yang memburuk akibat usaha agen air mineralnya gulung tikar, NH kini hanya bertahan hidup dengan membuka warung kecil.
Melalui tim kuasa hukumnya, debitur mengajukan proposal penyelesaian secara damai kepada pihak bank, yakni:
1. Bersedia membayar cicilan tunai sebesar Rp3 juta per bulan selama 36 bulan terhadap pokok tunggakan yang diakui sebesar Rp108 juta;
2. Sisa kewajiban sekitar Rp268,45 juta akan diselesaikan secara tunai.
Proposal tersebut saat ini masih ditampung oleh perwakilan BRI Unit Wonocolo, Fajar, untuk selanjutnya diteruskan dan dikoordinasikan dengan pihak kantor cabang.
Klarifikasi Pihak BRI
Dikonfirmasi secara terpisah melalui pesan WhatsApp, Andika membantah tudingan telah melakukan intimidasi maupun melarang nasabah menggunakan jasa pengacara.
"Kita tidak melarang. Kita ke sana hanya silaturahmi ke nasabah, mengingatkan tentang hutang dan agunannya. Mau pakai pengacara juga tidak apa-apa, itu hak nasabah. Terima kasih," ujar Andika.
Hingga berita ini diterbitkan, proses komunikasi antara debitur dan pihak BRI terkait usulan restrukturisasi kredit masih terus berlangsung.
{Tim/Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments