![]() |
| Dok, foto: Debitur dan Mantan Karyawan Lembaga Pembiayaan Ditahan, Gadaikan Mobil Kredit dalam Status Jaminan Fidusia PT Mandiri Utama Finance Malang. Keterangan pers, Kamis (29/1/2026). |
MSRI, MALANG - Kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan modus menggadaikan mobil kredit yang masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia resmi memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Kota Malang menetapkan tersangka sebagai tahanan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Tersangka berinisial YSS, warga Kelurahan Tunggulwulung, Kota Malang, resmi berstatus sebagai terdakwa dalam perkara penggadaian kendaraan kredit milik PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Malang. Berkas perkara sebelumnya dilimpahkan oleh Polresta Malang Kota dan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui telah menggadaikan satu unit Honda Brio Satya E CVT Tahun 2017 kepada pihak lain tanpa seizin perusahaan pembiayaan. Hingga kini, keberadaan kendaraan tersebut belum diketahui.
Perkara ini bermula dari pengajuan kredit kendaraan pada 12 Januari 2023, dengan tenor pembayaran selama 60 bulan (5 tahun). Namun, terdakwa hanya memenuhi kewajiban cicilan hingga November 2024, sebelum akhirnya mengalihkan kendaraan yang masih berada dalam status jaminan fidusia, sebuah tindakan yang melanggar ketentuan hukum.
Branch Collection Head PT Mandiri Utama Finance Cabang Malang, Hendra A.P., saat diwawancarai oleh wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) pada Kamis, 29 Januari 2026, menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah menempuh berbagai upaya persuasif, termasuk komunikasi intensif dan pendekatan dialog, guna mendorong penyelesaian kewajiban kredit oleh terdakwa. Namun, tidak ditemukan itikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajiban finansialnya.
Akibat perbuatan tersebut, PT Mandiri Utama Finance Cabang Malang mengalami kerugian materiil sekitar Rp105 juta. Perusahaan kemudian melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian melalui Remedial Head PT MUF Cabang Malang, Robby Muchammad, atas dugaan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta alternatif Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Hendra A.P. menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam melindungi hak-hak sebagai kreditur, sekaligus sebagai bagian dari upaya menegakkan kepastian hukum terhadap praktik penyalahgunaan objek jaminan fidusia.
Sementara itu, Robby Muchammad, saat diwawancarai oleh wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) pada Kamis, 29 Januari 2026, mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota dalam menangani perkara hingga memasuki tahap persidangan.
“Kami berharap proses hukum ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan pembiayaan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Reporter : Roni Yuwantoko
Keperwil Jatim
Editor : Redaksi MSRI
dibaca


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments