MSRI, LOMBOK TIMUR – Akses terhadap keadilan tidak boleh terhambat oleh jarak, keterbatasan informasi, maupun persoalan biaya. Atas dasar tersebut, Sorenggana Law Firm resmi membentuk enam Pos Bantuan Hukum (Bankum) yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Enam Pos Bankum tersebut berada di Kecamatan Suela, Suralaga, Pringgasela, Labuhan Haji, Aikmel, dan Sembalun. Kehadiran pos-pos tersebut menjadi langkah konkret untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat hingga tingkat kecamatan.
Bukan sekadar membuka pos layanan, keberadaan Pos Bankum tersebut diharapkan mampu menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, serta pendampingan hukum secara tepat sesuai dengan persoalan yang dihadapi.
Koordinator Posko Bankum Sorenggana Law Firm Kabupaten Lombok Timur, Zaeni Hasyari, S.H., menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya takut menyampaikan persoalan hukum yang dialami maupun diketahui. Menurutnya, setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan akses terhadap proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, Kamis (17/9/2026), Zaeni mengatakan, Pos Bankum dibentuk untuk mendorong keberanian masyarakat dalam menyuarakan persoalan hukum sekaligus memperoleh pendampingan yang profesional.
“Nantinya kami akan melakukan pendampingan hukum, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Khusus untuk layanan nonlitigasi, diberikan secara gratis atau non-budget,” jelas Zaeni.
Ia menegaskan, setiap pengaduan masyarakat akan ditelaah terlebih dahulu untuk mengetahui duduk persoalan dan menentukan langkah penanganan yang sesuai. Identifikasi tersebut mencakup apakah persoalan masuk dalam ranah pidana, perdata, maupun administrasi.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak mengambil tindakan hukum secara serampangan dan setiap persoalan dapat ditempatkan pada jalur penyelesaian yang tepat berdasarkan ketentuan hukum.
“Kami akan membantu memfasilitasi masyarakat, termasuk berkoordinasi dengan dinas atau instansi terkait, hingga permasalahan diselesaikan secara adil dan bermartabat,” tegasnya.
Sorenggana Law Firm juga membuka ruang bagi masyarakat Lombok Timur untuk menyampaikan pengaduan maupun berkonsultasi terkait persoalan hukum yang mereka hadapi. Masyarakat diimbau memanfaatkan Pos Bankum terdekat agar persoalan dapat dikaji sejak awal dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks.
Bagi Sorenggana Law Firm, pendampingan hukum bukan hanya berkaitan dengan proses di ruang persidangan. Edukasi, konsultasi, mediasi, koordinasi, serta pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajibannya juga merupakan bagian penting dalam membangun kesadaran hukum.
Di sinilah keberadaan Pos Bankum memiliki arti strategis: hukum tidak cukup hanya hadir dalam aturan tertulis, tetapi harus dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat yang membutuhkan.
Zaeni berharap enam Pos Bankum tersebut menjadi langkah awal untuk membangun budaya hukum yang lebih kuat di Kabupaten Lombok Timur. Ia juga berharap jaringan pelayanan tersebut dapat diperluas ke seluruh kecamatan sehingga akses terhadap bantuan dan informasi hukum semakin merata.
Dengan semakin dekatnya layanan hukum kepada masyarakat, diharapkan setiap persoalan dapat ditangani melalui mekanisme yang benar, profesional, dan bermartabat—sehingga masyarakat tidak merasa sendirian ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Reporter: Makbul
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments