MSRI, LOMBOK TIMUR – Dalam kehidupan masyarakat Sasak, istilah datu memiliki akar budaya dan sejarah yang berkaitan dengan kedudukan, kepemimpinan, serta kehormatan. Namun, dalam konteks pemerintahan desa di era demokrasi dan negara hukum, kepala desa bukanlah datu yang harus disembah, ditakuti, atau ditempatkan di atas segala-galanya.
Kepala desa adalah pemimpin yang memperoleh mandat dari masyarakat. Ia bukan penguasa yang memiliki masyarakat.
Jabatan kepala desa bukan mahkota, bukan pula warisan kekuasaan. Jabatan tersebut merupakan amanah yang memiliki batas waktu, kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, serta tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ketika Dana Desa Menjadi Persoalan
Kita tidak perlu mencari contoh terlalu jauh.
Pada September 2026, Kejaksaan Negeri Lombok Timur mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, untuk tahun anggaran 2024–2025.
Berdasarkan pemberitaan yang mengutip keterangan Kejaksaan Negeri Lombok Timur, perkara tersebut berawal dari temuan audit khusus Inspektorat dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar yang disebut belum dapat dipertanggungjawabkan, baik terkait kegiatan fisik maupun nonfisik.
Penyidik juga mendalami sejumlah aspek lain, termasuk pengelolaan aset desa, tanah kas desa, kios, serta dugaan penggunaan sebagian anggaran untuk kepentingan pribadi. Salah satu dugaan yang diberitakan berkaitan dengan penggunaan dana untuk judi daring.
Namun, penting ditegaskan, pada tahap tersebut perkara masih berada dalam proses penyidikan dan belum terdapat penetapan tersangka. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati dan setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil.
Bagi masyarakat, perkara semacam ini bukan sekadar persoalan angka dalam laporan keuangan. Dana desa pada hakikatnya merupakan uang publik yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap rupiah harus dikelola secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Contoh lain pernah terjadi di Desa Banjarsari, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur. Pada 2021, Kejaksaan Negeri Lombok Timur menyatakan perkara dugaan penyelewengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) telah meningkat ke tahap penyidikan setelah pemeriksaan sejumlah saksi.
Pemberitaan ketika itu menyebut perkiraan kerugian sementara sekitar Rp190 juta. Kantor desa juga sempat menjadi sasaran penyegelan oleh masyarakat sebagai bentuk protes.
Dua peristiwa tersebut tentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menuduh seluruh kepala desa melakukan penyimpangan. Sebaliknya, kasus-kasus tersebut harus ditempatkan sebagai pengingat bahwa pengelolaan keuangan desa membutuhkan transparansi, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Sebab, ketika kewenangan besar tidak diimbangi pengawasan yang memadai, ruang terjadinya penyimpangan dapat semakin terbuka.
Kepala Desa Bukan Penguasa yang Kebal Kritik
Persoalan desa juga tidak selalu berhenti pada pengelolaan anggaran.
Ada persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni karakter kepemimpinan.
Seorang kepala desa semestinya tidak memandang kritik sebagai permusuhan, pertanyaan sebagai serangan, atau perbedaan pendapat sebagai pembangkangan.
Ketika masyarakat meminta penjelasan mengenai pembangunan, pelayanan publik, maupun penggunaan anggaran, hal tersebut tidak serta-merta berarti mereka sedang melawan pemerintahan desa.
Justru, partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Kritik bukan penghinaan.
Pertanyaan bukan pembangkangan.
Pengawasan bukan permusuhan.
Kepala desa yang terbuka tidak perlu takut terhadap masyarakat yang kritis. Kritik dapat menjadi bahan evaluasi, sementara pertanyaan masyarakat dapat menjadi bagian dari mekanisme kontrol sosial.
Dalam konteks inilah, kepala desa harus memahami batas antara kewenangan dan kekuasaan.
Ia memiliki kewenangan karena jabatan. Tetapi kewenangan tersebut bukan berarti kekuasaan tanpa batas.
Ketika Masyarakat Hanya Mengatakan “Iya”
Namun, masyarakat juga perlu melakukan introspeksi.
Tidak sedikit warga yang memilih diam. Dalam musyawarah hanya mengangguk. Ketika keputusan ditetapkan, menjawab “iya”. Ketika pembangunan dipertanyakan, memilih tidak tahu. Bahkan ketika muncul dugaan persoalan, sebagian memilih berkata, “Jangan ikut campur, nanti kita yang susah.”
Jika sikap semacam ini berlangsung terus-menerus, bukan tidak mungkin tumbuh budaya asal bapak senang di tingkat pemerintahan desa.
Masyarakat yang takut bertanya akan kehilangan ruang untuk mengawasi.
Pemimpin yang selalu dibenarkan dapat kehilangan kesempatan untuk mengetahui kekurangannya.
Dan ketika semua orang memilih diam, persoalan kecil berpotensi berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Desa tidak akan kuat jika masyarakatnya hanya menjadi penonton.
Masyarakat memiliki ruang untuk hadir dalam musyawarah, memahami perencanaan dan penganggaran desa, mengawasi pembangunan, mempertanyakan penggunaan anggaran secara santun, serta menyampaikan laporan melalui mekanisme yang tersedia apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Diam tidak selalu berarti damai.
Terkadang, diam hanya menunjukkan bahwa masyarakat belum memiliki keberanian atau ruang yang cukup untuk menyampaikan apa yang mereka ketahui.
Pemimpin yang Melayani, Masyarakat yang Berdaya
Kepala desa yang ideal bukanlah pemimpin yang ingin dipuja, melainkan pemimpin yang bersedia membuka ruang dialog.
Bukan membangun ketakutan, tetapi membangun kepercayaan.
Bukan menutup pintu terhadap kritik, tetapi menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa memilih kepala desa bukan berarti menyerahkan seluruh masa depan desa kepada satu orang.
Demokrasi tidak berhenti setelah pemilihan selesai.
Demokrasi harus terus hidup melalui musyawarah, partisipasi, pengawasan, keterbukaan, serta keberanian menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.
Kepala desa membutuhkan masyarakat yang kritis.
Masyarakat membutuhkan kepala desa yang rendah hati.
Keduanya bukan musuh.
Keduanya merupakan bagian dari satu tujuan: membangun desa yang adil, terbuka, maju, dan sejahtera.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, Dedy Sopian menegaskan bahwa jabatan kepala desa harus dipahami sebagai amanah yang sewaktu-waktu akan berakhir, sementara tanggung jawab moral dan sosial dari setiap keputusan seorang pemimpin dapat meninggalkan jejak panjang di tengah masyarakat.
“Jabatan itu sementara. Kewenangan itu terbatas. Tetapi, dampak dari sebuah kepemimpinan akan selalu dirasakan dan dikenang oleh masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, siapa pun yang menerima amanah sebagai kepala desa perlu selalu mengingat satu hal:
Kepala desa bukan datu.
Ia adalah pelayan masyarakat, pengemban amanah, sekaligus bagian dari rakyat yang diberi tanggung jawab untuk memimpin.
Begitu pula masyarakat.
Masyarakat bukan sekadar orang yang berkata “iya”.
Masyarakat adalah bagian dari pemegang kedaulatan yang memiliki hak untuk bertanya, mengawasi, memberikan kritik, serta ikut menentukan arah pembangunan desanya melalui mekanisme yang sah dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, desa yang kuat bukan dibangun oleh pemimpin yang ingin selalu dibenarkan.
Desa yang kuat lahir dari pemimpin yang mau mendengar dan masyarakat yang berani bersuara.
Sebab kepemimpinan bukan tentang seberapa tinggi seseorang ditempatkan, tetapi seberapa besar amanah yang mampu ia pertanggungjawabkan kepada rakyat.
Oleh: Dedy Sopian
Reporter: Makbul
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments