![]() |
| Gambar ilustrasi |
MSRI, SURABAYA - Istilah “iuran sukarela” di lingkungan sekolah negeri kembali menjadi perhatian. Persoalannya bukan semata-mata mengenai berapa rupiah yang dihimpun dari orang tua siswa, melainkan menyangkut dasar hukum, mekanisme pengumpulan, transparansi pengelolaan, serta batas kewenangan Komite Sekolah.
Di tengah berbagai program pembiayaan dan bantuan pendidikan yang disediakan pemerintah, publik tentu berhak memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai bagaimana kebutuhan operasional sekolah direncanakan, dibiayai, dan dipertanggungjawabkan.
Hak Pendidikan Dijamin Konstitusi
Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Negara dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan. Pada saat yang sama, masyarakat dapat berpartisipasi mendukung pendidikan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan.
Karena itu, ketika muncul pungutan atau permintaan pembayaran kepada orang tua siswa, pertanyaan mengenai dasar, tujuan, mekanisme, dan pertanggungjawabannya menjadi relevan untuk diajukan.
Komite Sekolah: Sumbangan Bukan Pungutan
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah membedakan antara bantuan, sumbangan, dan pungutan.
Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan sesuai ketentuan. Namun, Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Karena itu, sebutan “iuran sukarela” perlu diuji berdasarkan praktiknya.
Apakah nominalnya ditentukan?
Apakah seluruh orang tua diarahkan membayar?
Apakah ada batas waktu?
Apakah dilakukan penagihan?
Apakah terdapat tekanan atau konsekuensi bagi yang tidak membayar?
Di sinilah substansi harus ditempatkan di atas istilah.
Lalu, Dana BOS, PIP/KIP dan Anggaran Pendidikan Lainnya untuk Apa?
Pertanyaan publik berikutnya menjadi lebih mendasar.
Sekolah negeri memperoleh dukungan pembiayaan melalui berbagai skema pemerintah, termasuk Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS sesuai nomenklatur dan tahun anggaran), Program Indonesia Pintar (PIP), serta berbagai bentuk dukungan anggaran pemerintah pusat maupun daerah.
Namun perlu diluruskan: BOS/BOSP dan PIP bukan dana bebas yang dapat digunakan untuk apa saja. Masing-masing memiliki tujuan, mekanisme penyaluran, komponen penggunaan, serta ketentuan pertanggungjawaban tersendiri. PIP juga merupakan bantuan yang ditujukan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria, sehingga tidak tepat diposisikan sebagai pengganti langsung dana operasional sekolah.
Justru karena sumber pembiayaan pendidikan memiliki mekanisme masing-masing, masyarakat berhak bertanya:
Berapa anggaran yang diterima sekolah?
Untuk program apa dana tersebut dialokasikan?
Apa saja kebutuhan yang dibiayai dari BOSP/BOS?
Bagaimana pertanggungjawabannya?
Apa saja dukungan pemerintah daerah yang diterima sekolah?
Dan apabila masih ada kebutuhan yang harus dibiayai melalui partisipasi masyarakat, apa dasar kebutuhan tersebut dan bagaimana perhitungannya?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap sekolah.
Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.
Jangan Sampai Orang Tua Menjadi “Sumber Dana Utama” Tanpa Penjelasan
Penggalangan dana dari masyarakat dapat menjadi bentuk partisipasi apabila dilakukan secara sukarela dan sesuai ketentuan.
Namun, perlu ada batas yang jelas agar partisipasi masyarakat tidak bergeser menjadi beban rutin orang tua.
Jika sekolah atau Komite Sekolah menyampaikan bahwa diperlukan dana tambahan untuk menunjang fasilitas, kegiatan, atau kesejahteraan sekolah, maka publik berhak mengetahui apa kebutuhan tersebut, berapa nilainya, sumber pembiayaan apa yang telah tersedia, dan mengapa diperlukan dukungan tambahan dari masyarakat.
Apalagi jika pembayaran kemudian memiliki nominal tertentu dan ditujukan kepada seluruh orang tua siswa.
Di sinilah transparansi menjadi kunci.
Bukan sekadar berapa uang yang masuk, tetapi dari mana uang berasal, siapa yang mengelola, untuk apa digunakan, dan kepada siapa pertanggungjawabannya diberikan.
Kompensasi Juga Harus Jelas Dasarnya
Istilah “kompensasi” juga perlu mendapatkan penjelasan.
Jika terdapat pembayaran atau penggantian biaya tertentu, harus terdapat dasar dan mekanisme yang jelas. Jangan sampai istilah kompensasi digunakan untuk memberikan kesan bahwa suatu pembayaran otomatis menjadi sah.
Nama boleh berbeda, tetapi substansi tetap harus diuji.
MSRI Membuka Pertanyaan, Bukan Menjatuhkan Vonis
MSRI tidak menempatkan sekolah atau Komite Sekolah tertentu sebagai pihak yang bersalah sebelum fakta, dokumen, dan klarifikasi diperoleh.
Justru sebaliknya, MSRI membuka ruang agar semua pihak dapat memberikan penjelasan.
Sekolah dapat menjelaskan sumber dan penggunaan anggaran.
Komite Sekolah dapat menjelaskan dasar penggalangan dana.
Orang tua dapat menyampaikan pengalaman dan keberatan.
Pemerintah daerah maupun instansi terkait dapat menjelaskan kebijakan serta pengawasan yang dilakukan.
Karena dalam prinsip jurnalistik, fakta harus diperiksa dari berbagai sisi.
Dan ada satu pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka:
Jika kebutuhan sekolah sudah mendapatkan dukungan dari berbagai sumber anggaran pemerintah, lalu kebutuhan tambahan apa yang membuat orang tua masih harus diminta “iuran sukarela”?
Pertanyaan berikutnya bahkan lebih mendasar:
Jika memang ada kebutuhan yang tidak dapat dibiayai melalui anggaran pemerintah, apakah orang tua sudah diberikan penjelasan secara transparan mengenai kebutuhan, besaran, dasar penghitungan, serta sifat sukarelanya?
Publik tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan.
Publik hanya meminta transparansi.
Sebab setiap rupiah yang bersumber dari negara maupun masyarakat harus memiliki dasar penggunaan, mekanisme pengelolaan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Pada akhirnya, pendidikan bukan sekadar persoalan gedung, kegiatan, maupun fasilitas.
Pendidikan juga merupakan persoalan integritas tata kelola.
Jangan sampai kata “sukarela” menjadi tameng, sementara pertanyaan mengenai sumber anggaran, kebutuhan sekolah, dan pertanggungjawaban dana justru belum memperoleh jawaban yang terang.
Fakta Tidak Boleh Takut pada Tekanan.
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments