MSRI, MALANG - Persidangan perkara meninggalnya Faradila Amalia Najwa mendapat perhatian serius dari LSM LIRA Malang Raya. Rabu, 23 September 2026, mereka akan menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, untuk mengawal jalannya proses persidangan.
Aksi tersebut bukan sekadar kegiatan menyampaikan aspirasi. LSM LIRA menegaskan bahwa pengawalan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan terbuka, tertib, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.
Dalam seruan resminya, LSM LIRA Malang Raya membawa pesan tegas:
“Tegas, Damai, Tertib, Tanpa Pandang Bulu.”
Pesan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa perjuangan mencari keadilan tidak boleh berubah menjadi tekanan terhadap lembaga peradilan. Sebaliknya, seluruh proses harus dikawal dengan kesadaran hukum dan tanggung jawab publik.
Sorotan terhadap Tuntutan JPU
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa utama Agus Sulaiman, yang dalam materi seruan aksi disebut dituntut pidana penjara seumur hidup.
Namun, tuntutan jaksa bukanlah putusan akhir. Majelis hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta aspek hukum sebelum menjatuhkan putusan.
Karena itu, pengawalan publik terhadap persidangan semestinya diarahkan pada satu prinsip: jangan sampai fakta yang terungkap di ruang sidang kehilangan perhatian publik.
“Kami Tidak Ingin Keluarga Korban Berjuang Sendirian”
Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, perwakilan LSM LIRA Malang Raya menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian sekaligus pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Kami hadir untuk mengawal proses hukum. Kami tidak ingin keluarga korban merasa berjuang sendirian. Tetapi pengawalan ini harus tetap dilakukan secara tegas, damai, tertib, dan bermartabat. Putusan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan,” tegasnya.
LSM LIRA juga menyerukan agar peserta aksi tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan. Aspirasi harus disampaikan secara bertanggung jawab, sementara proses peradilan harus tetap dihormati.
Kawal Faktanya, Hormati Proses Hukumnya
Perkara ini layak mendapat perhatian publik bukan karena kegaduhan di luar ruang sidang, melainkan karena fakta hukum yang benar-benar terungkap di dalam persidangan.
Di titik inilah pengawalan masyarakat memiliki arti penting. Bukan untuk menggantikan kewenangan hakim, bukan pula untuk menghakimi seseorang sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, tetapi memastikan proses hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hukum harus bekerja berdasarkan fakta. Keadilan harus berdiri di atas bukti. Dan siapa pun yang berada di hadapan hukum harus diperlakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Aksi LSM LIRA Malang Raya dijadwalkan melibatkan sejumlah unsur LSM LIRA dari Jawa Timur, termasuk Sekwil LSM LIRA Jawa Timur, Wakil Sekwil LSM LIRA Jawa Timur, Bupati LIRA Malang, Wali Kota LIRA Malang, Wali Kota LIRA Batu, serta Bupati LIRA Sidoarjo.
Seruan aksi, tuntutan jaksa, maupun pernyataan pihak tertentu merupakan bagian dari proses hukum dan sikap para pihak. Putusan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa tetap merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang dinilai dalam persidangan.
Reporter: Faisal DH
Liputan MSRI Jawa Timur
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments