MSRI, BLITAR - Dugaan aktivitas penyedotan material pasir di alur Sungai Brantas, wilayah Desa Kaulon, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas, kesesuaian tata ruang, pengawasan, dan potensi dampak lingkungan.
Berdasarkan dokumentasi lapangan yang dihimpun wartawan MSRI, terlihat adanya ponton dengan mesin penyedot, jaringan pipa, serta material yang berada di sekitar lokasi aktivitas. Dokumentasi tersebut menjadi petunjuk awal jurnalistik yang perlu diverifikasi, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
Sejumlah warga juga menyampaikan kepada wartawan MSRI bahwa aktivitas penyedotan pasir diduga berlangsung sejak sekitar pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB, dengan perkiraan pengangkutan material sekitar 10 hingga 15 truk per hari.
Jika informasi tersebut benar, maka pertanyaan publik menjadi semakin penting:
Apa dasar legalitas kegiatan tersebut? Siapa pengelolanya? Berapa volume material yang diambil? Apakah lokasinya sesuai tata ruang? Dan apakah seluruh persyaratan teknis serta lingkungan telah dipenuhi?
UUD 1945: Sumber Daya Alam untuk Kemakmuran Rakyat
Secara konstitusional, Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 33 ayat (4) juga menekankan prinsip perekonomian yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Artinya, pemanfaatan sumber daya alam tidak cukup dilihat dari sisi kegiatan ekonominya saja. Kepastian hukum, kepentingan masyarakat, keberlanjutan, dan perlindungan lingkungan juga menjadi bagian yang harus diperhatikan.
Dalam konteks dugaan pengambilan pasir di Sungai Brantas, prinsip tersebut menjadi relevan untuk memastikan bahwa kegiatan yang berlangsung di lapangan benar-benar memiliki dasar hukum dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Perda RTRW dan RDTR Sutojayan Harus Diperiksa
Dari sisi tata ruang, Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Blitar Tahun 2011–2031 tercatat sebagai peraturan yang berstatus berlaku.
Selain itu, terdapat Peraturan Bupati Blitar Nomor 8 Tahun 2023 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Sutojayan Tahun 2023–2043. Regulasi tersebut mencakup rencana struktur ruang, pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, serta peraturan zonasi.
Karena lokasi yang dipersoalkan berada di wilayah Sutojayan, maka kesesuaian kegiatan dengan RDTR dan ketentuan zonasi menjadi salah satu hal yang patut diperiksa secara faktual oleh instansi berwenang.
Pertanyaannya jelas:
Apakah lokasi kegiatan tersebut berada pada zona yang memperbolehkan aktivitas dimaksud?
Apakah pemanfaatan ruangnya sesuai dengan RDTR Sutojayan?
Apakah terdapat persetujuan atau persyaratan teknis lain yang diwajibkan?
Dan apakah kondisi nyata di lapangan sesuai dengan dokumen serta persetujuan yang dimiliki?
Bukan Hanya Soal Ada Izin
MSRI menilai pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan “ada izin atau tidak.”
Yang juga harus diperiksa adalah apakah izin atau persetujuan yang dimiliki memang mencakup kegiatan, lokasi, metode, volume, dan pelaksanaan sebagaimana yang terjadi di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Blitar sendiri menjelaskan bahwa pengambilan mineral bukan logam dan batuan merupakan objek Pajak MBLB, termasuk pasir dan kerikil, dengan ketentuan tertentu mengenai pengecualian dan pengambilan material.
Dengan demikian, aspek perizinan, tata ruang, teknis sungai, lingkungan, hingga kewajiban daerah perlu ditempatkan dalam pemeriksaan yang utuh.
Jangan Tunggu Kerusakan Baru Bergerak
Sungai Brantas bukan sekadar sumber material.
Pengambilan material dari dasar sungai perlu dipastikan tidak menimbulkan persoalan terhadap kondisi alur sungai, lingkungan sekitar, maupun infrastruktur pengendali sungai.
Karena itu, pengawasan idealnya dilakukan sebelum persoalan berkembang menjadi kerusakan, bukan setelah dampaknya terlihat.
Warga pun meminta aparat dan instansi terkait turun langsung ke lokasi.
“Kalau memang legal, tunjukkan dasar dan izinnya. Kalau sesuai aturan, masyarakat tentu bisa memahami. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, kami berharap ditindak sesuai ketentuan,” ujar seorang warga kepada wartawan MSRI.
MSRI: Periksa Lokasi, Buka Legalitas, Tegakkan Aturan
MSRI mendorong aparat penegak hukum dan instansi teknis melakukan verifikasi faktual dan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.
Jika kegiatan tersebut legal dan sesuai tata ruang serta ketentuan teknis, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dugaan bukan vonis. Tetapi dugaan yang disertai informasi dan dokumentasi lapangan juga tidak semestinya diabaikan.
Karena itu, pertanyaan publik harus dijawab melalui pemeriksaan nyata:
Apa izinnya? Siapa yang berwenang? Apakah lokasinya sesuai tata ruang? Apakah teknis pengambilannya diperbolehkan? Dan apakah lingkungan serta kepentingan masyarakat telah dilindungi?
Jika legal, jelaskan legalitasnya. Jika sesuai aturan, tunjukkan dasarnya. Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukumnya.
Jangan tunggu kerusakan baru pengawasan bergerak.
(Tim/investigasi)
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments