MSRI, TULUNGAGUNG – Wacana menaikkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu kembali memantik perhatian publik menjelang Pemilu 2029.
Hal tersebut tidak sekadar menyangkut perubahan angka. Di balik setiap persentase terdapat suara pemilih yang berpotensi menentukan apakah sebuah partai politik memperoleh kursi di DPR atau tidak.
Pemerhati hukum Edi Sumarno, SH, MM, yang akrab disapa Mbah Ganthol, menilai pembahasan ambang batas parlemen harus ditempatkan dalam kerangka konstitusional, bukan semata-mata sebagai kesepakatan politik antarkekuatan partai.
“Jangan hanya bertanya 4 persen atau 5 persen. Pertanyaan mendasarnya adalah, dari mana angka itu diperoleh, apa dasar perhitungannya, dan bagaimana dampaknya terhadap suara rakyat,” ujar Mbah Ganthol, Jumat (18/9/2026).
Putusan MK Menjadi Pagar Konstitusional
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, tetapi menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
MK memerintahkan agar norma serta besaran ambang batas parlemen diubah dengan berpedoman pada sejumlah persyaratan yang telah ditentukan Mahkamah.
MK antara lain menekankan pentingnya menjaga proporsionalitas sistem pemilu, meminimalkan jumlah suara sah yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR, mendorong penyederhanaan partai politik, menyelesaikan perubahan sebelum tahapan Pemilu 2029, serta memastikan adanya partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
“Artinya, pembentuk undang-undang memang memiliki ruang untuk menentukan besaran ambang batas. Tetapi ruang itu bukan ruang tanpa batas. Ada parameter konstitusional yang harus dipatuhi,” tegas Mbah Ganthol.
Angka 5 Persen Belum Menjadi Keputusan Final
Perkembangan terbaru menunjukkan angka 5 persen memang menjadi salah satu gagasan yang berkembang dalam pembahasan RUU Pemilu.
Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 17 September 2026 menyatakan pembahasan masih berada pada tahap awal atau brainstorming. Ia menegaskan belum ada keputusan final mengenai besaran parliamentary threshold.
Pada saat yang sama, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan angka 5 persen sebagai salah satu angka yang dinilai ideal, sementara dalam komunikasi lintas partai juga muncul pandangan mengenai angka lainnya.
Karena itu, menurut Mbah Ganthol, publik perlu membedakan antara wacana, usulan politik, pembahasan legislasi, dan keputusan hukum yang telah berlaku.
“Jangan sampai wacana yang masih berada dalam tahap pembahasan dipersepsikan seolah-olah sudah menjadi ketentuan final. Publik berhak mengetahui prosesnya secara terang,” ujarnya.
Jangan Sampai Penyederhanaan Partai Menjadi Penyederhanaan Suara
Mbah Ganthol menilai penyederhanaan sistem kepartaian dapat menjadi salah satu tujuan pembentuk undang-undang. Namun, tujuan tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip proporsionalitas dan keterwakilan politik.
MK sendiri dalam Putusan 116/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga proporsionalitas hasil pemilu. Mahkamah juga menyoroti persoalan suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
“Partai politik boleh disederhanakan melalui mekanisme yang konstitusional. Tetapi jangan sampai penyederhanaan partai justru berubah menjadi penyederhanaan suara rakyat,” kata Mbah Ganthol.
Menurutnya, apabila angka 5 persen akhirnya dipilih, pertanyaan publik bukan semata-mata apakah angka tersebut tinggi atau rendah.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah angka tersebut mempunyai dasar metode, perhitungan, argumentasi rasional, serta mampu menjaga proporsionalitas suara pemilih.
Setiap Satu Persen Memiliki Konsekuensi
MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan dasar metode dan argumentasi yang memadai dalam penentuan angka 4 persen pada aturan sebelumnya. Mahkamah juga menegaskan bahwa besaran ambang batas harus didasarkan pada metode dan argumentasi yang rasional serta mampu meminimalkan disproporsionalitas antara suara sah dan jumlah kursi DPR.
Karena itu, menurut Mbah Ganthol, apabila pembentuk undang-undang memilih angka 5 persen, argumentasi pembentuk undang-undang harus dapat diuji secara terbuka.
“Di balik satu persen ada suara rakyat. Di balik suara rakyat ada mandat. Karena itu, setiap angka dalam aturan pemilu harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, akademis, matematis, dan demokratis,” tegasnya.
Partisipasi Publik Tidak Boleh Formalitas
Mbah Ganthol juga menyoroti pentingnya keterlibatan partai politik yang belum memiliki kursi di DPR.
Hal tersebut bukan sekadar tuntutan politik, melainkan sejalan dengan parameter yang secara eksplisit disebut MK dalam Putusan 116/PUU-XXI/2023 mengenai partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai peserta pemilu yang tidak mempunyai perwakilan di DPR.
Karena itu, pembahasan revisi UU Pemilu perlu dilakukan secara transparan dan memberikan ruang yang nyata bagi kelompok masyarakat, akademisi, organisasi pemilu, serta partai politik peserta pemilu untuk menyampaikan pandangan.
“Jangan hanya mengundang publik untuk memenuhi prosedur. Partisipasi publik harus benar-benar menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun norma,” katanya.
Bukan Soal Siapa Menang atau Siapa Terjegal
Mbah Ganthol mengingatkan agar perdebatan ambang batas parlemen tidak diarahkan menjadi tudingan terhadap kelompok atau partai tertentu tanpa bukti.
Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa proses legislasi menghasilkan aturan yang dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional dan demokratis.
“Jangan kita mulai dengan tuduhan bahwa aturan ini dibuat untuk menjegal partai tertentu. Yang harus kita uji adalah substansinya. Kalau sebuah angka memang rasional, terbuka dasar perhitungannya, dan sesuai dengan parameter konstitusional, silakan dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.
Sebaliknya, apabila suatu ketentuan terbukti tidak memenuhi parameter konstitusional, ruang koreksi melalui mekanisme hukum tetap tersedia.
“Demokrasi bukan hanya soal siapa yang mendapatkan kursi. Demokrasi juga soal bagaimana suara rakyat diperlakukan secara adil,” tegas Edi Sumarno, SH, MM, yang akrab disapa Mbah Ganthol.
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
Narasumber: Edi Sumarno, SH, MM (Mbah Ganthol)
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments