MSRI, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan perubahan mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) mulai 2027. Sistem yang selama ini lebih banyak menempatkan masyarakat sebagai pihak yang menunggu pendataan pemerintah akan diarahkan menuju mekanisme on demand, yakni masyarakat yang membutuhkan dapat mengajukan diri untuk memperoleh bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Sosial RI Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun sistem perlindungan sosial yang lebih adaptif, terbuka, dan responsif terhadap kondisi riil masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan MSRI, Gus Ipul menyampaikan hal tersebut saat memimpin apel pagi di Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (14/9/2026).
“Tahun 2027 bansos berubah bentuk, dari antre menjadi on demand (mengajukan). Mulai tahun 2027, kita ubah cara bantuan sosial bekerja. Siapa yang butuh, boleh mengajukan atau meminta,” kata Gus Ipul.
Menurutnya, perubahan mekanisme tersebut tidak berarti pemerintah sepenuhnya menyerahkan proses pendataan kepada masyarakat. Dua pendekatan akan tetap berjalan secara bersamaan, yakni pemerintah melakukan pendataan secara aktif, sementara masyarakat diberi ruang untuk mengusulkan dirinya maupun memberikan sanggahan terhadap data penerima bantuan.
“Ada dua pendekatan tetap jalan. Yang pertama pemerintah mengambil inisiatif, tapi masyarakat juga diberi kesempatan untuk mengajukan diri, untuk berinisiatif, melakukan usul dan sanggah,” ujarnya.
Perlinsos Digital dan Pemutakhiran Data
Gus Ipul menjelaskan, penerapan mekanisme on demand menjadi bagian dari pengembangan perlindungan sosial (Perlinsos) digital. Sistem tersebut antara lain akan digunakan dalam proses pendaftaran ulang penerima sejumlah program bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) serta program bantuan pangan pada 2027.
Menurut dia, tahapan menuju perubahan sistem tersebut telah mulai dilakukan melalui uji coba yang diperluas ke 258 kabupaten/kota. Dalam dua bulan terakhir, tercatat lebih dari 4 juta keluarga telah terdaftar dalam sistem tersebut.
“Dan langkah sudah berjalan. Uji cobanya diperluas ke 258 kabupaten/kota dan dalam waktu 2 bulan terakhir sudah lebih dari 4 juta keluarga yang terdaftar,” tuturnya.
Namun, Gus Ipul mengingatkan bahwa penerapan sistem berbasis pengajuan masyarakat juga memiliki tantangan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah exclusion error, yakni kondisi ketika warga yang sebenarnya memenuhi kriteria penerima bantuan justru tidak tercatat atau tidak mampu mengakses mekanisme pengajuan.
“Tantangannya dua arah, jangan sampai terlewat, jangan sampai keliru. Nama teknisnya exclusion error. Bahasa sederhananya, jangan sampai ada yang membutuhkan tapi tidak tahu ke mana harus minta. Jangan sampai ada yang berhak tetapi tidak sanggup mendaftar sendiri,” tegasnya.
Jangan Sampai Warga Rentan Tertinggal
Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi tantangan sebaliknya, yakni memastikan masyarakat yang kondisi ekonominya telah membaik tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan sosial.
Karena itu, pembaruan data secara berkala dinilai menjadi salah satu kunci keberhasilan perubahan mekanisme tersebut. Data penerima harus mencerminkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat secara aktual sehingga bantuan dapat diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Gus Ipul menekankan, sistem on demand harus dapat diakses masyarakat secara luas dan diikuti dengan pembaruan data yang berkelanjutan.
“Semua orang mampu membukanya dan datanya terus diperbarui sesuai kondisi riil di lapangan. Kalau tidak, kita hanya memindahkan masalah lama ke wadah yang baru,” jelasnya.
Agen Perlinsos Disiapkan untuk Menjangkau Masyarakat
Untuk mengantisipasi kesenjangan akses, Kementerian Sosial menyiapkan Agen Perlinsos melalui Gerakan Nasional Peduli Tetangga.
Langkah tersebut diarahkan untuk membantu masyarakat yang mengalami keterbatasan dalam mengakses sistem digital maupun memahami mekanisme pengajuan bantuan. Dengan demikian, transformasi digital tidak justru menciptakan kelompok masyarakat yang tertinggal dalam memperoleh hak perlindungan sosial.
Gus Ipul menegaskan, Gerakan Nasional Peduli Tetangga bukan semata-mata program administratif kementerian, melainkan gerakan sosial yang membutuhkan kepedulian masyarakat.
“Ini bukan proyek kementerian. Ini gerakan sosial. Bedanya sederhana. Proyek selesai begitu anggarannya habis. Gerakan sosial hidup selama masih ada orang yang peduli,” pungkasnya.
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments