KPK Perluas Pengusutan Perkara HGB Bogor, Kantor Summarecon Digeledah, Sejumlah Bukti Disita

KPK Perluas Pengusutan Perkara HGB Bogor, Kantor Summarecon Digeledah, Sejumlah Bukti Disita

MSRI, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh wartawan MSRI, penggeledahan dilakukan sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Dari lokasi, penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti untuk ditelaah dan dianalisis lebih lanjut guna memperdalam konstruksi perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti yang disita antara lain dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berkaitan dengan perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk beserta keterkaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik yang berhubungan dengan pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.

“Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut. KPK menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperdalam konstruksi perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Budi juga menegaskan bahwa rangkaian penggeledahan belum berakhir. Penyidik masih bergerak ke sejumlah titik lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK Geledah Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN

Sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruang pejabat eselon I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penggeledahan tersebut menyasar tiga ruang direktorat jenderal, yakni:

1. Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang;

2. Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang;

3. Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Langkah tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Bogor.

Delapan Tersangka Telah Ditetapkan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu:

1. Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;

2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk;

4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta;

5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta;

6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta;

7. Erwin (ERW), pihak swasta;

8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.

Dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut, KPK juga menyebut adanya dugaan keterkaitan sejumlah tersangka pihak swasta dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Status dan peran masing-masing tersangka tetap merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian hukum yang sedang berjalan.

KPK sebelumnya juga menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian penanganan perkara tersebut. Nilai penyitaan itu menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan penyidikan yang sedang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Summarecon Tegaskan Status HGB Belum Berubah

Sementara itu, manajemen PT Summarecon Agung Tbk telah menyampaikan keterbukaan informasi terkait perkara tersebut.

Perseroan menyatakan SHGB yang menjadi bagian dari perkara merupakan milik entitas anak perseroan dan sedang dalam proses pemecahan. Menurut manajemen, hingga saat ini belum terdapat perubahan status hukum terhadap sertifikat tersebut karena proses pengurusannya masih berjalan.

Summarecon juga menyatakan bahwa permintaan keterangan awal dari KPK masih berlangsung. Perseroan menegaskan belum terdapat dampak terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perseroan akibat proses pemeriksaan tersebut.

Manajemen menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain Presiden Direktur perseroan, Direktur SMRA Lydia Tjio juga telah dimintai keterangan oleh KPK terkait perkara tersebut.

Penyidikan Masih Berjalan

Penggeledahan di kantor Summarecon menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidikan KPK yang sebelumnya menyasar lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dengan disitanya dokumen SHGB, dokumen keuangan, serta bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di Bogor, penyidik kini memiliki tambahan materi untuk mendalami konstruksi perkara.

KPK sendiri menyatakan rangkaian penggeledahan masih berlangsung. Karena proses hukum belum selesai, seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh wartawan MSRI, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil telaah barang bukti dan langkah penyidikan KPK berikutnya. (*)

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama