RUU Perampasan Aset Dikebut, Komisi III DPR Targetkan Rampung Desember 2026

RUU Perampasan Aset Dikebut, Komisi III DPR Targetkan Rampung Desember 2026
Dok, foto MSRI: RUU Perampasan Aset Dikebut, Komisi III DPR Targetkan Rampung Desember 2026. Keterangan pers, Selasa (18/6/2026).

MSRI, JAKARTA - Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pembahasan regulasi tersebut ditargetkan rampung paling lambat Desember 2026 agar selanjutnya dapat diproses untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi bagian penting dalam memperkuat instrumen hukum negara untuk menghadapi tindak pidana serius yang berdampak terhadap kerugian negara dan masyarakat.

RUU Perampasan Aset dinilai memiliki urgensi strategis, terutama dalam memperkuat pemberantasan korupsi, pencucian uang, tindak pidana narkotika, serta kejahatan lain yang menghasilkan keuntungan ekonomi.

Melalui regulasi yang lebih komprehensif, negara diharapkan memiliki instrumen hukum yang lebih efektif untuk menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai mekanisme dan pembuktian yang ditetapkan dalam undang-undang.

Percepatan Tetap Harus Berbasis Kepastian Hukum

Habiburokhman memastikan Komisi III DPR RI akan mendorong pembahasan RUU tersebut secara lebih intensif agar target penyelesaian pada Desember 2026 dapat tercapai.

Namun, percepatan legislasi tidak boleh mengesampingkan prinsip kehati-hatian. Pembahasan harus tetap memperhatikan kepastian hukum, due process of law, perlindungan hak masyarakat, serta mekanisme pengawasan yang transparan.

RUU Perampasan Aset diharapkan tidak berhenti pada pemberian kewenangan kepada negara untuk mengambil kembali aset hasil kejahatan. Regulasi tersebut juga harus memberikan batas kewenangan yang jelas agar tidak menimbulkan ruang penyalahgunaan dalam penerapannya.

Sudut Pandang MSRI: Jangan Sekadar Cepat, Harus Tepat

MSRI memandang target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 patut diapresiasi, tetapi ukuran keberhasilannya tidak semata-mata ditentukan oleh seberapa cepat regulasi tersebut disahkan.

Yang jauh lebih penting adalah kualitas aturan, kejelasan mekanisme perampasan, kepastian perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik, serta kemampuan negara memastikan aset hasil tindak pidana benar-benar dapat dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

Publik tentu berharap RUU ini tidak menjadi sekadar produk legislasi yang selesai di atas kertas. Setelah disahkan, aturan tersebut harus mampu menjadi instrumen nyata dalam memutus mata rantai kejahatan yang berorientasi pada keuntungan ekonomi.

MSRI juga menilai transparansi dalam proses pembahasan menjadi hal penting. Masyarakat berhak mengetahui substansi pokok yang sedang dirumuskan, termasuk bagaimana negara menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Pada akhirnya, RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen untuk memperkuat penegakan hukum, memulihkan kerugian negara, dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada kepentingan publik bukan sekadar mengejar capaian legislasi.

Bagi MSRI, prinsipnya jelas: cepat dalam pembahasan, cermat dalam perumusan, tegas dalam penegakan, dan adil dalam pelaksanaan.

{Redaksi MSRI}

MSRI — Perspektif • Akurat • Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama