![]() |
| Dok, foto MSRI: Kos Jadi Pabrik, Instagram Jadi Jalur Edar Tembakau Sintetis di Jaksel; Polisi Ungkap 487,38 Gram Barang Bukti. Keterangan pers, Rabu 19 Agustus 2026. |
MSRI, JAKARTA - Dua rumah kos di wilayah Jakarta Selatan diduga disalahgunakan sebagai tempat meracik, menyimpan, sekaligus mendistribusikan narkotika jenis tembakau sintetis. Polisi mengungkap aktivitas tersebut dilakukan secara terselubung dengan memanfaatkan media sosial, termasuk Instagram, untuk mencari dan menjangkau konsumen.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka berinisial Q (23) dan A (24). Dari pengungkapan itu, polisi menyita total 487,38 gram tembakau sintetis, berikut bahan baku, peralatan produksi, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum menjelaskan, para tersangka memanfaatkan ruang kos yang terbatas untuk menjalankan aktivitas peracikan hingga penyimpanan narkotika.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, Rabu (19/8/2026), Indah mengatakan bahwa peredaran dilakukan secara terselubung melalui media sosial dengan menyasar konsumen berusia muda.
“Para tersangka melakukan proses peracikan secara mandiri di kos yang berukuran terbatas dan diedarkan secara terselubung melalui akun media sosial dengan sasaran konsumen berusia muda,” kata Indah.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Selatan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka Q di kawasan Jalan M Kahfi I, Jagakarsa, pada 1 Agustus 2026.
Dari tangan Q, polisi menyita 101,28 gram tembakau sintetis, timbangan digital, plastik klip, lakban, serta satu unit telepon seluler.
Dalam pemeriksaan awal, Q mengaku memperoleh tembakau sintetis melalui Instagram dengan sistem “tempel”. Barang tersebut kemudian kembali diedarkan menggunakan pola serupa.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber dan jaringan yang berkaitan dengan aktivitas Q. Pengembangan itu mengarah kepada tersangka A.
Kos di Pasar Minggu Diduga Jadi Lokasi Produksi
Pada 4 Agustus 2026, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di Jalan Matasan 2, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 386,1 gram tembakau sintetis siap edar. Selain itu, turut diamankan 330 gram tembakau murni, tiga botol liquid vape yang disebut berisi bibit sintetis, dua botol alkohol, bahan prekursor, timbangan elektrik, serta seperangkat peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi.
Berbeda dengan Q, tersangka A diduga tidak hanya terlibat dalam distribusi, tetapi juga menjalankan aktivitas peracikan atau produksi di lokasi kos tersebut.
Penyidik juga menemukan indikasi transaksi yang dilakukan melalui media sosial. Pola transaksi disebut menggunakan pembayaran melalui transfer, sedangkan pengambilan barang dilakukan dengan sistem yang telah ditentukan sebelumnya.
Media Sosial Dimanfaatkan untuk Peredaran
Kasus tersebut menunjukkan adanya perubahan pola dalam distribusi narkotika. Transaksi tidak selalu dilakukan secara tatap muka, melainkan diawali melalui komunikasi di media sosial.
Pelaku diduga memanfaatkan platform digital untuk mencari konsumen, melakukan komunikasi dan transaksi, sementara barang ditempatkan di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pola peredaran semacam ini berpotensi menyasar kelompok usia muda yang aktif menggunakan media sosial.
Kompol Indah menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang lebih besar di balik aktivitas kedua tersangka.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter: Aditya WP
Kabiro MSRI DKI Jakarta
MSRI - Perspektif • Akurat • Terpercaya.
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments