MSRI, LOMBOK TIMUR - Rencana kunjungan Kapolri ke Sembalun, Lombok Timur, menjadi momentum bagi Forum Komunikasi dan Kajian Masyarakat (FKKM) NTB untuk menyampaikan aspirasi terkait pembangunan Gedung Pelayanan BPKB Polres Lombok Timur yang disebut menelan anggaran Rp25,7 miliar.
FKKM NTB berencana menggelar aksi sekaligus menyerahkan hasil investigasi dan laporan resmi kepada Kapolri pada Rabu, 19 Agustus 2026, di kawasan Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun. Sekitar 150 massa disebut akan hadir dalam agenda tersebut.
Ketua FKKM NTB, Pahri Rahman, mengatakan pihaknya ingin memastikan dugaan persoalan dalam pekerjaan konstruksi gedung tersebut mendapat perhatian dan diuji melalui mekanisme yang objektif.
Sejumlah hal yang menjadi sorotan FKKM NTB antara lain dugaan pekerjaan di atas tanah bongkaran yang dinilai belum melalui proses pemadatan secara memadai, persoalan sloof dasar dan pondasi, dugaan lemahnya pengawasan konstruksi, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Kalau konstruksinya memang sesuai standar, silakan buktikan melalui audit dan uji teknis independen. Jangan cukup dijawab dengan peresmian,” tegas Pahri.
Menurut FKKM NTB, aspek kualitas dan keamanan struktur bangunan perlu mendapat perhatian serius mengingat Lombok Timur merupakan wilayah yang memiliki risiko kegempaan. Terlebih, gedung tiga lantai tersebut dibangun menggunakan anggaran negara sehingga aspek keselamatan, kualitas pekerjaan, dan pertanggungjawaban anggaran harus dapat dibuktikan secara transparan.
“Yang kami persoalkan bukan siapa yang meresmikan, tetapi apakah gedung Rp25,7 miliar itu benar-benar dibangun sesuai standar dan uang negara digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
FKKM NTB juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan pekerjaan, laporan pengawasan, hingga hasil pengujian material.
Pahri menegaskan, seluruh dugaan tersebut harus ditempatkan dalam koridor pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan bukti. Jika seluruh pekerjaan terbukti sesuai ketentuan, hasil audit dapat menjadi dasar untuk memberikan kepastian kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
“Gedung boleh diresmikan. Tetapi peresmian tidak menghapus kewajiban untuk mengaudit dan mempertanggungjawabkan penggunaan uang negara,” katanya.
FKKM NTB menyatakan akan menyerahkan laporan dan aspirasi tersebut secara langsung dalam momentum kunjungan Kapolri di Sembalun. Mereka berharap laporan itu tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi FKKM NTB, persoalan utama bukan sekadar nominal Rp25,7 miliar, melainkan bagaimana setiap rupiah uang negara digunakan sesuai peruntukan serta menghasilkan bangunan yang memenuhi standar mutu, keselamatan, dan ketentuan teknis.
{Makbul}
MSRI - Perspektif • Akurat • Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments