Jelang Eksekusi Putusan PN Selong, LSM Garuda Indonesia Dampingi Tergugat Ajukan PK dan Mohon Penundaan Eksekusi

Jelang Eksekusi Putusan PN Selong, LSM Garuda Indonesia Dampingi Tergugat Ajukan PK dan Mohon Penundaan Eksekusi

MSRI, LOMBOK  TIMUR - Menjelang pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Selong Nomor 23/Pdt.G/2024/PN Sel, LSM Garuda Indonesia memberikan pendampingan hukum non-litigasi kepada pihak tergugat yang tengah menempuh upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK).

Pendampingan tersebut sekaligus berkaitan dengan permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi yang diajukan pihak tergugat, dengan alasan masih berlangsungnya proses hukum serta adanya bukti baru atau novum yang menjadi dasar pengajuan PK.

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, mengatakan pihaknya memberikan pendampingan kepada Sakrah, Sahmun, dan Sehati yang berkaitan dengan pihak tergugat dalam perkara tersebut.

“Ya, Sakrah, Sahmun dan Sehati,” kata Zaini saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Jumat (14/8/2026).

Zaini menjelaskan, posisi LSM Garuda Indonesia dalam perkara tersebut adalah memberikan pendampingan hukum secara non-litigasi kepada pihak tergugat dalam menghadapi proses eksekusi yang diajukan pihak penggugat.

“Keterkaitan dengan tergugat, kami melakukan pendampingan non-litigasi untuk melakukan perlawanan terhadap pihak penggugat yang notabene sebagai pemohon eksekusi,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, Lalu Arsalan tercatat sebagai penggugat sekaligus pemohon eksekusi. Sementara Nur’Asiah alias Inaq Kudin bersama sejumlah pihak lainnya merupakan pihak tergugat yang kini menempuh upaya hukum PK.

Permohonan PK tersebut telah didaftarkan melalui Kepaniteraan PN Selong pada Rabu (12/8/2026). Bersamaan dengan langkah hukum tersebut, pihak pemohon PK juga meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda sampai proses PK memperoleh putusan.

Menurut Zaini, salah satu dasar pengajuan PK adalah adanya bukti-bukti baru yang menurut pihaknya relevan untuk dipertimbangkan dalam perkara tersebut.

“Para pemohon telah menemukan bukti-bukti baru,” ujarnya.

Selain mengajukan PK, pihak tergugat juga telah menyampaikan permohonan penundaan eksekusi pada Jumat (14/8/2026). Langkah tersebut, kata Zaini, ditempuh untuk mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar apabila eksekusi tetap dilaksanakan ketika proses PK masih berjalan.

“Untuk mencegah terjadinya kerugian yang jauh lebih besar dan fatal bagi para pemohon, serta demi menjaga asas keadilan dan kepastian hukum,” katanya.

Pihak tergugat juga mempertimbangkan kemungkinan munculnya kondisi yang sulit dipulihkan apabila eksekusi dilakukan sebelum proses Peninjauan Kembali selesai.

“Apabila eksekusi tetap dilaksanakan sebelum proses Peninjauan Kembali ini selesai, dikhawatirkan akan timbul keadaan yang tidak dapat dipulihkan kembali atau irreparable damage,” ungkap Zaini.

Atas dasar tersebut, LSM Garuda Indonesia menilai permohonan penundaan eksekusi patut menjadi bahan pertimbangan Ketua PN Selong dengan tetap menghormati kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Zaini menegaskan, pendampingan yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari upaya memastikan pihak tergugat dapat menggunakan hak hukumnya melalui mekanisme yang tersedia.

“Kami sedang melakukan perlawanan hukum melalui upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali,” pungkasnya.

Reporter: Makbul

MSRI | Perspektif, Akurat, Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama