Jelang Aksi Demo Jakarta, Polisi Amankan 21 Orang, Diduga Hendak Picu Kericuhan

Jelang Aksi Demo Jakarta, Polisi Amankan 21 Orang, Diduga Hendak Picu Kericuhan
Dok, foto MSRI: Jelang Aksi Demo Jakarta, Polisi Amankan 21 Orang, Diduga Hendak Picu Kericuhan. Keterangan pers, Selasa (18/6/2026).

MSRI, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan 21 orang menjelang pelaksanaan aksi unjuk rasa di sejumlah kawasan Jakarta, Selasa (18/8/2026). Polisi menduga sebagian dari mereka berpotensi melakukan provokasi dan memicu kericuhan di tengah aksi penyampaian pendapat di muka umum.

Puluhan orang tersebut diamankan oleh tim Preventive Strike dan Preemptive Education Polda Metro Jaya. Selanjutnya, mereka menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk didalami identitas, latar belakang, serta tujuan keberadaannya di sekitar lokasi aksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, petugas menemukan sejumlah barang yang dinilai berpotensi membahayakan peserta aksi, aparat keamanan, maupun masyarakat.

“Adapun barang-barang tersebut berupa petasan ataupun flare, botol yang dipersiapkan sebagai pemicu ataupun pemantik sebagai bom molotov,” kata Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, Budi menegaskan bahwa kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap 21 orang tersebut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan mereka dengan kelompok tertentu maupun agenda lain di luar penyampaian aspirasi secara damai.

Menurut Budi, berdasarkan pemeriksaan awal, orang-orang yang diamankan tersebut diduga bukan bagian dari kelompok mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi.

“Orang-orang yang membawa ataupun mengganggu dalam pelaksanaan aktivitas penyampaian aspirasi di muka umum biasanya tidak terafiliasi ataupun bukan merupakan bagian dari mahasiswa yang menyampaikan pendapat,” ujarnya.

Budi menilai keberadaan kelompok yang membawa barang berpotensi membahayakan dapat mengganggu jalannya aksi serta meningkatkan potensi gesekan antara peserta demonstrasi dan aparat keamanan.

“Tujuannya adalah membuat konflik petugas pengamanan dengan peserta yang menyampaikan pendapat di muka umum,” sambungnya.

Pengamanan tersebut dilakukan di tengah rencana aksi BEM Universitas Indonesia (BEM UI) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Aksi tersebut mengusung tema #MerebutKemerdekaan, yang digelar sehari setelah rangkaian seremoni HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ketua BEM UI Yatalatof Imawan mengatakan, aksi tersebut menjadi momentum bagi mahasiswa untuk menyampaikan kritik sekaligus mempertanyakan berbagai persoalan yang dinilai masih dihadapi masyarakat.

“Hari ini, sehari setelah seremoni kenegaraan itu digelar, kami turun ke jalan bukan untuk merayakan, tapi untuk bertanya dengan lantang: kemerdekaan macam apa yang sedang kita rayakan,” kata Yatalatof.

Dalam aksi tersebut, BEM UI membawa delapan tuntutan. Di antaranya penghentian praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), reforma agraria, penurunan harga kebutuhan pokok dan BBM, serta evaluasi Program Strategis Nasional (PSN).

Mahasiswa juga menyuarakan tuntutan terkait penghentian pemusatan kekuasaan dan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), penetapan status bencana nasional untuk wilayah Sumatra dan Flores, serta penghentian tindakan represif dan intervensi TNI-Polri di ruang sipil.

Selain itu, BEM UI turut menyampaikan tuntutan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Di sisi lain, kepolisian memastikan proses pemeriksaan terhadap 21 orang yang diamankan masih berlangsung. Barang-barang yang ditemukan juga telah diamankan sebagai bagian dari proses pendalaman.

MSRI menilai, pengamanan menjelang aksi unjuk rasa perlu ditempatkan dalam koridor hukum dan prinsip demokrasi. Penyampaian pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi, namun kebebasan tersebut harus berjalan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab.

Karena itu, setiap dugaan upaya provokasi maupun tindakan yang berpotensi memicu kekerasan perlu ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang terukur. Di saat yang sama, aparat keamanan dituntut tetap menjamin ruang penyampaian aspirasi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keamanan publik.

Reporter: Aditya WP

Kabiro MSRI DKI Jakarta

MSRI — Perspektif, Akurat, Terpercaya.

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama