Pelepasan Pengemudi Truk Pembawa Rokok Diduga Ilegal Dipertanyakan, ISC Soroti Transparansi dan Komitmen WBBM Bea Cukai Juanda

Pelepasan Pengemudi Truk Pembawa Rokok Diduga Ilegal Dipertanyakan, ISC Soroti Transparansi dan Komitmen WBBM Bea Cukai Juanda

MSRI, SIDOARJO - Keputusan Bea dan Cukai Juanda yang melepaskan dua pengemudi truk Colt Diesel yang sebelumnya diamankan bersama muatan yang diduga merupakan rokok ilegal menjadi perhatian dan sorotan publik.

Ketua Divisi Humas Indonesia Social Control (ISC), Abdul Munif, mempertanyakan dasar hukum serta pertimbangan yang digunakan dalam keputusan pelepasan kedua pengemudi tersebut.

Kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Abdul Munif mengatakan bahwa persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka, khususnya mengenai dasar hukum yang menjadi landasan petugas dalam menentukan status para pengemudi.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas Bea dan Cukai Juanda mengamankan kendaraan yang mengangkut rokok yang diduga ilegal. Namun, kedua pengemudi kemudian dilepaskan.

Menurut keterangan Dwi, staf pada bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Juanda, pelepasan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu pertimbangannya disebut karena para pengemudi hanya memperoleh upah sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai parameter hukum yang digunakan dalam menentukan ada atau tidaknya keterlibatan seseorang dalam suatu perkara.

“Kalau memang pengemudi hanya menerima upah, apakah hal tersebut secara otomatis menghapus kemungkinan adanya keterlibatan dalam kegiatan pengangkutan barang ilegal? Dasar hukum apa yang secara konkret digunakan sehingga pengemudi dapat dilepaskan?” ujar Abdul Munif saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI.

Menurutnya, status seseorang dalam suatu perkara pidana semestinya ditentukan berdasarkan fakta, alat bukti, hasil pemeriksaan, serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan besaran upah yang diterima.

Abdul Munif juga menyinggung ketentuan mengenai penyertaan dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menilai ketentuan tersebut perlu dilihat secara proporsional berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan dalam perkara yang bersangkutan.

“Dalam hal ini kami tidak sedang menyimpulkan bahwa para pengemudi pasti melakukan tindak pidana. Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi publik juga berhak mengetahui alasan hukum yang jelas mengapa mereka dilepaskan setelah sebelumnya diamankan bersama kendaraan yang membawa barang yang diduga ilegal,” jelasnya.

Komitmen Zona Integritas dan WBBM Turut Dipertanyakan

Sorotan ISC tidak hanya berkaitan dengan pelepasan para pengemudi, tetapi juga menyentuh aspek integritas, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas Bea dan Cukai Juanda.

Abdul Munif menilai predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tidak seharusnya dipandang sebatas pencapaian administratif, melainkan harus tercermin dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.

“Predikat WBBM seharusnya menjadi cerminan bahwa birokrasi bekerja secara bersih, berintegritas, transparan, akuntabel dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Ketika ada keputusan yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, tentu harus ada penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Abdul Munif kepada wartawan MSRI.

Menurutnya, pembangunan Zona Integritas merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik.

Karena itu, setiap tindakan aparat yang menjadi perhatian publik, menurut ISC, perlu dijelaskan secara profesional berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

ISC Soroti Keterbukaan Informasi Penindakan

Selain mempertanyakan pelepasan kedua pengemudi, ISC juga menyoroti aspek keterbukaan informasi terkait penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai Juanda sejak 15 Juli 2026.

Abdul Munif menyebut pihaknya masih mempertanyakan sejumlah informasi, antara lain kronologi penindakan, jumlah serta status barang bukti, proses hukum terhadap barang bukti, hasil pemeriksaan, hingga dasar hukum pelepasan para pengemudi.

Ia menegaskan bahwa permintaan informasi tersebut bukan berarti meminta dibukanya informasi yang secara hukum memang dikecualikan.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada prinsipnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

“Pertanyaannya sederhana, mengapa perkara ini belum dijelaskan secara terbuka kepada publik? Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai proses penindakan sepanjang informasi tersebut bukan merupakan informasi yang dikecualikan,” kata Abdul Munif.

Ia menilai keterbukaan informasi justru dapat menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

ISC Akan Tempuh Langkah Administratif

Sebagai bentuk kontrol sosial, ISC menyatakan akan menyampaikan surat pengaduan dan permintaan klarifikasi kepada pihak terkait di tingkat pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Langkah tersebut, menurut Abdul Munif, bukan ditujukan untuk menghakimi atau mempersoalkan individu tertentu, melainkan meminta agar persoalan tersebut mendapatkan evaluasi secara objektif dan transparan.

“Kami sebagai kontrol sosial berkepentingan agar persoalan ini terang. Kalau memang pelepasan pengemudi tersebut sudah sesuai hukum, silakan jelaskan dasar hukumnya kepada publik. Kalau ada kekeliruan prosedur, tentu harus dilakukan evaluasi agar tidak terjadi kembali di kemudian hari,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI.

ISC juga meminta Bea dan Cukai Juanda memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pelepasan pengemudi, status barang bukti, hasil pemeriksaan, serta proses hukum yang telah dan sedang dilakukan, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan.

Abdul Munif kembali menegaskan bahwa ISC tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menuduh adanya tindak pidana terhadap pihak tertentu tanpa adanya proses hukum serta bukti yang sah.

Namun demikian, menurutnya, prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap harus dikedepankan, terlebih persoalan tersebut berkaitan dengan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dan perlindungan terhadap penerimaan negara.

«“Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya. Institusi negara harus mampu menjelaskan setiap keputusan yang diambil, terlebih ketika menyangkut pemberantasan peredaran rokok ilegal dan penerimaan negara. Penjelasan yang transparan justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi,” pungkas Abdul Munif kepada wartawan MSRI.»

MEDIA SUARA RAKYAT INDONESIA (MSRI) berkomitmen menjalankan fungsi pers sebagai sarana informasi, edukasi dan kontrol sosial dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, asas praduga tak bersalah, serta prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

{Tim/Red}

MSRI - Perpektif • Akurat • Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama