MSRI, SURABAYA – Praktik penipuan dengan modus menawarkan rekrutmen pegawai fiktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil diungkap setelah seorang korban menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan Lapor Cak Eri.
Kasus tersebut diduga melibatkan dua tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya. Para korban disebut mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah dijanjikan dapat masuk atau berpindah bekerja ke instansi pemerintah dengan imbalan sejumlah uang.
Pengaduan korban disampaikan pada Minggu (9/8/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memerintahkan jajaran terkait melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Dua THL Diperiksa
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap adanya dua THL dari instansi berbeda yang diduga memiliki peran dalam praktik tersebut. Keduanya masing-masing berinisial ARC, THL pada Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, dan F, THL pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya.
Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan ARC merupakan THL pada bidang pengawasan dan pengendalian Dishub Surabaya.
“Setelah kami telusuri dan proses klarifikasi, benar saudara Arga mengakui bertemu dengan saudari C,” kata Trio dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).
Menurut Trio, salah seorang korban merupakan perempuan yang bekerja pada armada Trans Jatim, layanan angkutan umum yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Korban disebut memiliki hubungan pertemanan dengan ARC dan sebelumnya menyampaikan keinginannya untuk berpindah pekerjaan menjadi staf di lingkungan Dishub Surabaya pada akhir 2025.
Kesempatan tersebut kemudian diduga dimanfaatkan ARC dengan menawarkan bantuan untuk memasukkan korban sebagai pegawai dengan meminta sejumlah uang.
“Saudari C ini berkeluh kesah ingin pindah bekerja menjadi staf di Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Saudara ARC ini menyanggupi permintaan saudari C untuk dapat bekerja di Dinas Perhubungan Kota Surabaya dengan meminta sejumlah uang,” ujar Trio.
Uang Puluhan Juta Diduga Mengalir
Dalam prosesnya, ARC disebut menghubungi F yang merupakan THL Satpol PP Surabaya. F diduga menawarkan kemampuan untuk membantu memasukkan nama tertentu sebagai pekerja di lingkungan Satpol PP maupun Dishub Surabaya.
Trio menyampaikan, F mengakui menerima uang yang sebelumnya diberikan oleh korban melalui ARC.
“Saudara Farid mengakui ketika kami klarifikasi memang menerima uang itu,” jelasnya.
Sementara itu, total uang yang secara bertahap ditransfer korban kepada ARC disebut mencapai sekitar Rp20 juta.
Secara keseluruhan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat empat orang korban yang diduga terkait dengan modus penipuan tersebut.
Nama Pejabat dan Staf Dishub Diduga Dicatut
Untuk meyakinkan korban, pelaku diduga menggunakan sejumlah nama pejabat maupun staf Dishub Surabaya dalam komunikasi.
Di antaranya nama Jeane Mariane Taroreh, Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya, serta seorang staf Dishub bernama Arif Rahman.
Namun, berdasarkan hasil klarifikasi, kedua nama tersebut disebut tidak memiliki hubungan keluarga dengan ARC dan tidak mengetahui adanya permintaan uang terkait rekrutmen pegawai.
“Kedua nama yang dicatut memang berada di Dinas Perhubungan, namun berdasarkan penuturan masing-masing tidak memiliki ikatan saudara dengan pelaku,” tegas Trio.
Jeane juga membantah adanya hubungan keluarga dengan ARC.
“Saya kenal karena sama-sama di Dinas Perhubungan. Namun, kami memastikan tidak ada hubungan kekeluargaan antara saya dengan saudara ARC,” kata Jeane.
Sementara Arif Rahman juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada korban untuk proses penerimaan pegawai.
Diminta Membeli PDL dan Perlengkapan Kerja
Selain menjanjikan proses penerimaan pegawai, korban diduga diminta mengirimkan sejumlah uang dengan alasan untuk membeli perlengkapan kerja.
Perlengkapan yang disebut antara lain pakaian dinas lapangan (PDL), sepatu PDL, serta kebutuhan lainnya dengan nilai sekitar Rp3 juta.
Korban kemudian diarahkan untuk mentransfer uang ke rekening tertentu melalui komunikasi yang disebut mengatasnamakan Arif Rahman.
Namun, setelah dilakukan klarifikasi, Arif membantah pernah melakukan komunikasi ataupun meminta uang terkait pembelian perlengkapan maupun proses rekrutmen tersebut.
Dishub Pastikan Tidak Ada Rekrutmen Sejak 2025
Dishub Surabaya menegaskan bahwa sejak 2025 tidak terdapat formasi maupun rekrutmen tenaga baru, termasuk untuk posisi THL.
Dengan demikian, setiap pihak yang menawarkan pekerjaan di lingkungan Dishub Surabaya dengan meminta sejumlah uang dipastikan tidak melalui mekanisme resmi pemerintah.
“Dinas Perhubungan Kota Surabaya semenjak 2025 tidak ada formasi, rekrutmen tenaga baru walaupun itu tenaga harian lepas,” tegas Trio.
Menurutnya, informasi mengenai adanya peluang masuk sebagai pegawai justru berasal dari pihak yang kemudian disebut dalam proses klarifikasi.
Dalam pemeriksaan, ARC juga disebut tidak hanya membawa permintaan dari seorang korban. Ia diduga turut menyampaikan permohonan agar adik korban dapat bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya.
Dishub Berikan Sanksi Pemberhentian
Pemkot Surabaya melalui Dishub menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang bertentangan dengan ketentuan kepegawaian.
Setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, ARC dinyatakan melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja sebagai THL.
Trio menyampaikan, yang bersangkutan dikenai sanksi pemberhentian.
“Karena yang bersangkutan melanggar Pasal 10 ayat 1 dan ayat 2, maka pada saat kemarin kami sudah memberikan sanksi tegas yaitu pemberhentian kepada saudara Arga Rizki Cahya,” kata Trio.
Dengan keputusan tersebut, ARC tidak lagi berstatus sebagai pegawai pada Dishub Surabaya.
“Setelah klarifikasi dan pemberkasan berita acara pemeriksaan, maka sudah langsung kami berhentikan sebagai pegawai di Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” tegasnya.
Sementara terhadap F, proses tindak lanjut kepegawaiannya menjadi kewenangan Satpol PP Surabaya. Instansi tersebut disebut telah melakukan klarifikasi dan menyiapkan proses pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.
MSRI: Publik Perlu Waspada Modus Rekrutmen Berbayar
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan di lingkungan pemerintahan dengan meminta sejumlah uang.
MSRI mendorong seluruh instansi pemerintah untuk terus memperkuat transparansi dalam proses penerimaan tenaga kerja serta membuka kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
Masyarakat juga diimbau melakukan verifikasi langsung kepada instansi terkait apabila menerima tawaran pekerjaan yang mengatasnamakan pejabat, pegawai, atau pihak tertentu di lingkungan pemerintahan.
MSRI tetap menjunjung prinsip keberimbangan, verifikasi informasi, serta asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Kasus tersebut selanjutnya diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan mekanisme kepegawaian yang berlaku.
{Tim/Redaksi MSRI}
MSRI - Perspektif • Akurat • Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments