Penertiban Pantai Lungkak Berujung Kesepakatan, Seluruh Warung Disepakati Tutup Permanen

Penertiban Pantai Lungkak Berujung Kesepakatan, Seluruh Warung Disepakati Tutup Permanen

MSRI, LOMBOK TIMUR - Penertiban warung yang berada di kawasan Pantai Lungkak, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, akhirnya mencapai titik kesepakatan bersama. Seluruh warung yang berada di kawasan pinggir pantai tersebut disepakati untuk ditutup secara permanen.

Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Ketapang Raya, dengan melibatkan unsur pemerintah dan aparat terkait, di antaranya Banpol, Kasat Pol PP, Camat Keruak, perwakilan masyarakat, serta para pemilik warung.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak menyepakati penutupan permanen warung sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, kebersihan, serta penataan kawasan, khususnya di sekitar lingkungan perumahan nelayan.

Berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat, para pemilik warung diberikan kesempatan selama satu minggu sejak kesepakatan ditetapkan untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.

Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan pembongkaran belum dilakukan, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku untuk melakukan penertiban dan pembongkaran.

Kepala Dusun Lungkak Selatan, H. Muh. Taufik, mengimbau masyarakat agar turut mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut hingga tuntas. Ia berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif serta menghormati keputusan yang telah disepakati bersama.

Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen masyarakat, tiga orang perwakilan warga turut membubuhkan tanda tangan dalam kesepakatan penutupan permanen warung di kawasan Pantai Lungkak.

Keputusan tersebut mendapat respons positif dari sebagian masyarakat. Warga berharap penutupan dan penataan kawasan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, aman, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pantai.

Salah seorang warga mengungkapkan rasa syukurnya atas tercapainya kesepakatan tersebut.

“Saya bersyukur warung di Pantai Lungkak akhirnya ditutup. Mudah-mudahan setelah ini kawasan menjadi lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut diharapkan tidak berhenti sebatas penandatanganan, tetapi benar-benar dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pihak.

Masyarakat juga berharap proses penertiban dilakukan secara tertib, humanis, dan tetap mengedepankan komunikasi antara pemerintah, aparat, pemilik warung, serta warga sekitar.

MSRI menilai kesepakatan tersebut merupakan langkah positif sepanjang pelaksanaannya dilakukan secara transparan, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penataan kawasan publik, menurut MSRI, idealnya tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta memastikan setiap kebijakan dilaksanakan berdasarkan aturan dan kesepakatan yang jelas.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, masyarakat berharap kawasan Pantai Lungkak ke depan dapat menjadi lingkungan yang lebih bersih, tertib, aman, nyaman, dan tertata, tanpa mengabaikan kepentingan warga setempat.

Reporter: Makbul

Editor: Redaksi MSRI

MSRI — Perspektif • Akurat • Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama