Warga Dusun Lungkak Datangi Kantor Desa Ketapang Raya, Desak Penutupan Permanen Kafe Remang-Remang

Warga Dusun Lungkak Datangi Kantor Desa Ketapang Raya, Desak Penutupan Permanen Kafe Remang-Remang

MSRI, LOMBOK TIMUR - Puluhan warga Dusun Lungkak, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, mendatangi Kantor Desa Ketapang Raya untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak pemerintah desa mengambil langkah tegas terhadap keberadaan sejumlah kafe remang-remang yang dinilai telah meresahkan masyarakat.

Aspirasi tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan warga terhadap aktivitas kafe yang menurut mereka telah berlangsung cukup lama dan berdampak pada ketenteraman lingkungan. Warga menilai keberadaan tempat tersebut memicu kebisingan hingga larut malam, mengganggu kenyamanan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan persoalan sosial apabila tidak segera ditangani.

Tokoh masyarakat Dusun Lungkak, Rudi Hartono, menegaskan bahwa tuntutan warga hanya satu, yakni penutupan permanen seluruh kafe remang-remang yang beroperasi di kawasan tersebut.

"Tuntutan kami hanya satu, yaitu penutupan permanen kafe remang-remang. Keberadaannya sudah lama meresahkan masyarakat. Kami berharap pemerintah desa bersama Satpol PP segera mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut dan memicu reaksi yang tidak diinginkan dari masyarakat," tegas Rudi Hartono di hadapan peserta audiensi.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ketapang Raya, H. Ismail, menyampaikan bahwa pihaknya menerima seluruh aspirasi masyarakat dan berkomitmen mengawal penyelesaiannya melalui mekanisme yang berlaku.

"Kami memahami keresahan masyarakat. Aspirasi ini akan kami tindak lanjuti melalui koordinasi dengan Pemerintah Desa Ketapang Raya serta instansi terkait, termasuk Satpol PP, agar segera dilakukan langkah-langkah sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku," ujar H. Ismail.

Senada dengan itu, Wakil Ketua BPD Desa Ketapang Raya menegaskan bahwa BPD akan menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti sebatas penyampaian, tetapi benar-benar menjadi perhatian pemerintah desa.

"BPD hadir sebagai representasi masyarakat. Kami akan mengawal hasil pertemuan ini dan mendorong pemerintah desa agar segera mengambil langkah konkret sehingga persoalan yang dikeluhkan warga dapat diselesaikan secara bijaksana, sesuai aturan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Warga berharap koordinasi yang dijanjikan segera diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata. Mereka menginginkan penyelesaian persoalan dilakukan melalui langkah-langkah yang tegas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kenyamanan lingkungan.

Aksi penyampaian aspirasi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat menginginkan adanya kepastian sikap dari pemerintah desa dan aparat penegak peraturan daerah. Warga berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan kebijakan pemerintah sehingga situasi tetap kondusif serta tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

Reporter: Makbul

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama