MSRI, BANGKALAN - Ketua Umum Asosiasi Pewarta Indonesia (API), Moch. Syamsul Arifin, menyoroti belum adanya penjelasan terbuka dari pihak Polres Bangkalan terkait informasi mengenai dugaan praktik “atensi bulanan” yang dikaitkan dengan aktivitas kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Syamsul menilai, informasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu mendapatkan perhatian dan klarifikasi dari pihak berwenang. Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai benar atau tidaknya informasi tersebut.
“Saya menyampaikan ini bukan untuk menghakimi ataupun menuduh pihak tertentu. Justru kami berharap ada klarifikasi resmi. Kalau informasi itu tidak benar, tentu sangat baik apabila disampaikan secara terbuka. Namun apabila memang terdapat indikasi pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Moch. Syamsul Arifin saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI).
Isu “Atensi Bulanan” Perlu Diverifikasi
Informasi mengenai dugaan praktik “atensi bulanan” sebelumnya beredar melalui sejumlah kanal informasi dan dikaitkan dengan aktivitas kendaraan yang disebut-sebut membawa rokok ilegal di wilayah Bangkalan.
Dalam informasi yang beredar, terdapat pula penyebutan kendaraan tertentu, di antaranya sebuah mobil pikap Suzuki Carry warna putih dengan terpal hitam serta Nissan Evalia warna hitam.
Namun demikian, penyebutan kendaraan maupun informasi yang beredar tersebut belum dapat dijadikan sebagai bukti bahwa kendaraan dimaksud membawa rokok ilegal atau memiliki keterkaitan dengan praktik “atensi bulanan”.
MSRI menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih berada dalam tahap penelusuran dan konfirmasi. Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi yang membuktikan adanya praktik “atensi bulanan” maupun keterlibatan personel Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Bangkalan sebagaimana informasi yang beredar.
Ketum API: Klarifikasi Penting untuk Menjaga Kepercayaan Publik
Syamsul Arifin mengatakan, institusi penegak hukum memiliki posisi strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, setiap informasi yang berpotensi menyangkut integritas personel maupun institusi kepolisian semestinya mendapatkan perhatian secara proporsional.
“Kami sangat menghormati institusi Polri. Justru karena itu, setiap isu yang berkembang perlu dijawab dengan mekanisme yang jelas. Klarifikasi bukan berarti mengakui tudingan. Klarifikasi adalah bagian dari upaya meluruskan informasi agar masyarakat tidak menerima informasi yang belum teruji sebagai sebuah fakta,” jelasnya.
Ia berharap Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H. bersama unsur pengawasan internal dapat memberikan perhatian terhadap informasi tersebut apabila dinilai memiliki dasar yang layak untuk ditelusuri.
Menurutnya, pemeriksaan internal juga dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan apakah informasi yang berkembang memiliki dasar atau justru tidak terbukti.
“Kalau setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya juga bisa menjadi penjelasan sekaligus menjaga nama baik institusi dan anggota yang disebut. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Konfirmasi Media Bukan Bentuk Tuduhan
Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, wartawan memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap informasi yang diperoleh.
MSRI memandang bahwa permintaan konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam sebuah informasi merupakan bagian dari prinsip keberimbangan. Pertanyaan wartawan tidak dapat diposisikan sebagai vonis ataupun bentuk penetapan seseorang sebagai pihak yang bersalah.
Konfirmasi justru memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menjelaskan, membantah, meluruskan, maupun memberikan informasi tambahan atas sebuah isu.
Dalam konteks tersebut, upaya konfirmasi kepada pihak Polres Bangkalan, termasuk Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Ariek Triyasworo, S.H., M.H., menjadi bagian dari proses jurnalistik yang perlu dilakukan sebelum sebuah informasi dapat disimpulkan sebagai fakta.
Syamsul menyayangkan apabila upaya memperoleh keterangan resmi mengalami kendala komunikasi.
“Wartawan pada prinsipnya hanya membutuhkan keterangan resmi. Kalau informasinya tidak benar, silakan disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Kalau memang masih dalam proses pendalaman, sampaikan bahwa sedang dilakukan pemeriksaan. Dengan begitu masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tidak hanya mendengar dari satu sisi,” ungkapnya kepada wartawan MSRI.
Propam Diminta Menjalankan Fungsi Pengawasan
Syamsul juga berharap unsur Propam Polres Bangkalan tidak mengabaikan informasi yang berkembang apabila terdapat dasar yang cukup untuk dilakukan penelusuran.
Menurutnya, pengawasan internal merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalitas dan integritas anggota kepolisian.
“Propam memiliki fungsi pengawasan internal. Karena itu, apabila ada informasi yang memang layak diperiksa, silakan ditelusuri secara profesional. Jangan sampai isu berkembang menjadi spekulasi tanpa ada kepastian,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan tidak harus dimaknai sebagai bentuk pembenaran terhadap isu yang beredar.
Justru, pemeriksaan dapat menjadi jalan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus memberikan kepastian kepada semua pihak.
Publik Berhak Mendapat Informasi yang Terverifikasi
MSRI menegaskan bahwa dugaan praktik “atensi bulanan” sebagaimana informasi yang beredar belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum terdapat bukti yang dapat diverifikasi dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak yang namanya maupun institusinya disebut dalam informasi tersebut.
Pada saat yang sama, masyarakat juga memiliki hak memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Karena itu, proses jurnalistik melalui verifikasi, konfirmasi, dan pemberian ruang hak jawab merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pemberitaan.
“Pers bukan hakim dan bukan pula penegak hukum. Tugas pers adalah mencari informasi, melakukan verifikasi, meminta konfirmasi, kemudian menyampaikan kepada masyarakat secara berimbang. Mempertanyakan sebuah dugaan tidak berarti menetapkan seseorang bersalah,” tegas Syamsul Arifin.
MSRI Buka Ruang Hak Jawab dan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, MSRI masih membuka ruang seluas-luasnya bagi Polres Bangkalan, Kasatreskrim Polres Bangkalan, Propam, maupun pihak lain yang berkaitan dengan informasi tersebut untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Setiap keterangan resmi yang diterima redaksi akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan sebagai bentuk komitmen MSRI terhadap prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
{Tim/Red}
MSRI — Perspektif, Akurat, Terpercaya.
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments