Kesal Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pacet Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan sebagai Bentuk Protes dan Desakan Perbaikan Infrastruktur

Kesal Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pacet Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan sebagai Bentuk Protes dan Desakan Perbaikan Infrastruktur

MSRI, MOJOKERTO - Kekecewaan warga terhadap kondisi jalan yang rusak parah dan tak kunjung mendapatkan penanganan akhirnya memuncak. Sejumlah warga di wilayah Desa Bendo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, melakukan aksi simbolik dengan menanam pohon pisang di tengah badan jalan sebagai bentuk protes atas lambannya perbaikan infrastruktur, Jumat (31/7/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai ungkapan keresahan masyarakat yang mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan dan permohonan perbaikan kepada pihak terkait. Namun, hingga kini kondisi jalan dinilai masih memprihatinkan dan belum menunjukkan adanya penanganan yang berarti.

Jalan yang mengalami kerusakan tersebut merupakan akses vital bagi aktivitas masyarakat, mulai dari mobilitas warga, distribusi hasil pertanian, kegiatan ekonomi, hingga perjalanan pelajar menuju sekolah. Selain menghambat aktivitas sehari-hari, kerusakan jalan juga meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Salah seorang warga, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), menyampaikan bahwa aksi penanaman pohon pisang bukan bertujuan menciptakan kegaduhan, melainkan sebagai simbol kekecewaan sekaligus harapan agar pemerintah segera memberikan perhatian serius terhadap kondisi jalan yang telah lama dikeluhkan masyarakat.

"Kami hanya ingin jalan ini segera diperbaiki. Jalan yang layak bukanlah sebuah kemewahan, melainkan hak dasar masyarakat. Kerusakan jalan ini sudah terlalu lama mengganggu aktivitas warga, menghambat roda perekonomian, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan," ungkapnya.

Secara konstitusional, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Infrastruktur jalan yang layak merupakan salah satu unsur pendukung terwujudnya hak tersebut.

Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pembangunan infrastruktur publik, termasuk jalan, merupakan implementasi nyata dari amanat konstitusi tersebut.

Dari sisi regulasi, kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan jalan diatur dalam:

• Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang mewajibkan penyelenggara jalan menjaga kondisi jalan agar memenuhi standar pelayanan dan menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas.

• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola dan memelihara infrastruktur jalan sesuai status kewenangannya.

• Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2021–2026, yang menempatkan pembangunan infrastruktur dasar dan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Mojokerto beserta instansi terkait segera melakukan survei lapangan, menetapkan skala prioritas, serta mengalokasikan anggaran perbaikan sehingga jalan tersebut kembali aman, nyaman, dan layak dilalui masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan Pacet, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto, serta pihak-pihak terkait lainnya. Apabila telah diperoleh tanggapan resmi, MSRI akan memuatnya pada pemberitaan lanjutan sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Reporter: Mbah Mu

Kabiro MSRI Mojokerto Jawa Timur

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama