MSRI, MOJOKERTO - Aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) berupa pasir dan batu (sirtu) yang diduga belum mengantongi perizinan resmi ditemukan beroperasi di Dusun Srigading, Desa Srigading, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Aktivitas tersebut menjadi perhatian masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, infrastruktur, dan penerimaan negara apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan. Jumat (31/7/2026).
Kronologi Temuan
Berdasarkan hasil penelusuran dan pantauan langsung Wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), aktivitas penambangan telah berlangsung dengan menggunakan alat berat dan kendaraan pengangkut material yang keluar masuk lokasi.
Di area tambang, wartawan tidak menemukan papan informasi yang memuat identitas perusahaan maupun informasi mengenai izin usaha pertambangan. Hingga berita ini disusun, legalitas operasional tambang tersebut masih dalam proses penelusuran.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di sekitar lokasi menyebutkan bahwa kegiatan tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial IG. Informasi ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak yang bersangkutan.
Dampak yang Dikeluhkan Masyarakat
Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran atas aktivitas penambangan tersebut, di antaranya:
• Potensi kerusakan lingkungan akibat pengerukan lahan.
• Kerusakan jalan desa karena tingginya mobilitas truk bertonase berat.
• Meningkatnya risiko kecelakaan akibat lubang bekas galian apabila tidak direklamasi.
• Dugaan hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah apabila kegiatan dilakukan tanpa perizinan sesuai ketentuan.
Dasar Hukum
Apabila terbukti beroperasi tanpa IUP, IPR, atau IUPK, kegiatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin yang sah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Konfirmasi kepada Instansi Terkait
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, MSRI akan melakukan konfirmasi kepada:
• Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur mengenai status perizinan lokasi tambang.
• Dinas Lingkungan Hidup terkait dokumen dan kewajiban pengelolaan lingkungan.
• Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengenai pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
• Polres Mojokerto dan instansi penegak hukum lainnya mengenai langkah penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi dari instansi-instansi tersebut masih dinantikan dan akan dimuat pada pemberitaan lanjutan.
Analisis
Praktik pertambangan tanpa izin, apabila terbukti terjadi, tidak hanya berimplikasi pada aspek pidana, tetapi juga dapat berdampak pada kerusakan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah dari sektor pertambangan.
Karena itu, pengawasan yang konsisten, penegakan hukum yang profesional, serta transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi bagian penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
MSRI mendorong Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, dan Aparat Penegak Hukum segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan legalitas kegiatan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas keadilan dan kepastian hukum.
Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Mbah Mul
Kabiro MSRI Mojokerto
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments