MSRI, SURABAYA - Dugaan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power yang diduga melibatkan seorang anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mendapat perhatian serius dari pihak korban. Laporan terkait dugaan tindakan sewenang-wenang tersebut telah disampaikan kepada Propam Polda Jawa Timur sejak 30 Juli 2026.
Kuasa hukum Tahyudin Santoso, Bung Taufik, mendatangi Propam Polda Jawa Timur untuk melakukan konfirmasi sekaligus memastikan perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan tersebut.
Menurut Bung Taufik, pihaknya memperoleh informasi bahwa laporan tersebut telah ditangani oleh jajaran Paminal dan Propam Polda Jawa Timur dan akan ditindaklanjuti melalui tahapan klarifikasi.
“Hari ini kami datang untuk memastikan perkembangan laporan yang sudah kami sampaikan sejak 30 Juli 2026. Kami mendapatkan informasi bahwa laporan tersebut sudah ditangani oleh Paminal dan Propam Polda Jawa Timur dan akan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi,” ujar Bung Taufik.
Ia menilai, tahapan klarifikasi menjadi bagian penting untuk mengungkap secara objektif duduk persoalan serta memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana yang dilaporkan.
Bung Taufik menegaskan, pihaknya akan mengawal proses tersebut agar berjalan secara profesional, transparan, objektif, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.
Propam Polda Jawa Timur dijadwalkan melakukan klarifikasi dan menindaklanjuti laporan tersebut pada 18 Agustus 2026.
Menurut Bung Taufik, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka tindakan sesuai ketentuan harus diberikan kepada anggota yang bersangkutan.
“Kami meminta Propam Polda Jawa Timur tidak hanya berhenti pada klarifikasi. Kalau dalam pemeriksaan nantinya terbukti ada tindakan sewenang-wenang, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran kode etik, kami meminta agar yang bersangkutan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia bahkan mendorong agar, apabila terbukti terdapat pelanggaran berat, terhadap anggota yang bersangkutan dapat diberikan tindakan sesuai mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku, termasuk kemungkinan mutasi maupun pemberhentian apabila memang memenuhi ketentuan.
Bung Taufik menyebut Tahyudin Santoso merupakan pihak yang merasa dirugikan dan menjadi korban atas dugaan tindakan sewenang-wenang tersebut. Karena itu, pihaknya berharap proses pemeriksaan dapat memberikan ruang yang adil bagi seluruh pihak untuk menyampaikan fakta dan bukti.
“Polisi adalah aparat penegak hukum. Jangan sampai kewenangan yang diberikan oleh negara justru digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat. Kami percaya Propam memiliki komitmen untuk menjaga marwah dan profesionalisme institusi Polri serta menindak setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bung Taufik menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan sebagai upaya menyerang institusi Polri. Menurutnya, pengaduan merupakan bagian dari mekanisme kontrol masyarakat sekaligus langkah hukum untuk memperoleh kejelasan dan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan.
“Kami tidak sedang berhadapan dengan institusi Polri. Justru kami ingin institusi Polri semakin profesional, semakin dipercaya masyarakat, dan semakin kuat dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Kalau ada anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” pungkasnya.
Dengan telah ditanganinya laporan tersebut oleh Paminal dan Propam Polda Jawa Timur, pihak korban berharap proses klarifikasi pada 18 Agustus mendatang dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan proporsional.
Pihaknya juga berharap hasil pemeriksaan nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi Tahyudin Santoso, tanpa mengesampingkan hak-hak pihak yang dilaporkan.
Bung Taufik memastikan bersama tim hukum akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai substansi laporan dan penyelesaiannya melalui mekanisme yang berlaku.
MEDIA SUARA RAKYAT INDONESIA (MSRI) berkomitmen menjalankan fungsi pers sebagai sarana informasi, edukasi dan kontrol sosial dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, asas praduga tak bersalah, serta prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
{Hry}
MSRI — Perspektif • Akurat • Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments