MSRI, LOMBOK TIMUR – Di tengah instruksi Bupati Lombok Timur kepada para camat dan pemerintah desa untuk menggencarkan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta mendorong kepatuhan pembayaran pajak daerah, gelombang kritik justru semakin menguat dari kalangan masyarakat sipil.
Koordinator Gerakan Menolak Pajak Nusa Tenggara Barat (GEMPA NTB), Hadiyat Dinata, secara terbuka meminta masyarakat untuk menunda pembayaran pajak sampai pemerintah daerah mampu menjelaskan secara transparan dasar kenaikan pajak serta manfaat nyata yang diterima masyarakat.
Menurut Dinata, kebijakan fiskal tidak boleh hanya dipandang sebagai instrumen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern, legitimasi pemungutan pajak tidak hanya lahir dari kewenangan hukum, melainkan juga dari rasa keadilan, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.
"Ketika masyarakat sedang menghadapi tekanan ekonomi, pemerintah justru meningkatkan beban pajak tanpa menunjukkan keberpihakan. Pajak memang merupakan kewajiban warga negara, tetapi pemerintah juga memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan kebijakan itu tidak berubah menjadi alat yang menekan rakyat," ujar Dinata ketika ditemui awak media di Hotel Astoria (16/7).
Ia juga menyoroti isi surat penagihan pajak yang menurutnya memunculkan pendekatan koersif terhadap masyarakat. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pajak harus dilunasi paling lambat satu bulan sejak surat diterima. Apabila hingga batas waktu tersebut utang pajak belum dibayar, penagihan akan dilanjutkan melalui penerbitan surat paksa, penyitaan, hingga pelelangan objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Dinata, narasi seperti itu lebih menonjolkan ancaman daripada pendekatan pelayanan publik.
"Kalimat tentang surat paksa, sita, dan lelang itu sangat mengerikan. Bagi masyarakat kecil, bahasa seperti itu terasa sebagai intimidasi. Pemerintah seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat, bukan menampilkan wajah kekuasaan yang menakutkan. Cara seperti ini terasa lebih keras daripada praktik yang pernah dialami masyarakat pada masa kolonial," tegasnya.
Ia juga mempertanyakan mekanisme penegakan penagihan tersebut. Menurutnya, dalam praktik perbankan sekalipun, penyitaan terhadap jaminan pinjaman tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui tahapan hukum yang ketat dan memberikan ruang penyelesaian kepada debitur.
"Di bank saja, meskipun ada sertifikat atau BPKB sebagai jaminan, proses penyitaan tidak bisa dilakukan semena-mena. Mengapa pemerintah justru tampil lebih represif terhadap rakyat yang menjadi sumber penerimaan daerah?" katanya.
Lebih jauh, Dinata mempertanyakan arah pembangunan yang menjadi alasan pemerintah menggencarkan penarikan pajak.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara jelas hubungan antara peningkatan penerimaan pajak dengan kualitas pembangunan yang mereka rasakan. Ia menilai hingga kini belum terlihat perubahan signifikan pada infrastruktur maupun kondisi ekonomi masyarakat.
"Yang terlihat justru banyak pekerjaan jalan hanya bersifat tambal sulam. Ironisnya, di sejumlah titik masyarakat bahkan tidak menemukan papan proyek yang menjelaskan sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, maupun masa pelaksanaan. Padahal keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas penggunaan uang rakyat," ujarnya.
Dinata menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pajak bukan berarti menolak pembangunan. Sebaliknya, ia menilai pembangunan yang sehat hanya dapat terwujud apabila pemerintah mampu membangun kontrak sosial yang adil antara negara dan masyarakat.
"Rakyat tidak menolak pembangunan. Yang ditolak adalah ketika pajak terlalu tinggi dan dipungut secara agresif, sementara manfaatnya tidak dirasakan secara proporsional dan pengelolaannya belum sepenuhnya transparan. Pemerintah harus membuktikan bahwa setiap rupiah yang dipungut benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas, bukan sekadar mengejar target PAD," pungkasnya.
{Tiim/Red/Shn}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments