MSRI, TUBAN – Maraknya dugaan peredaran oli palsu di pasaran kembali menjadi perhatian. Selain berpotensi merugikan konsumen secara materiil, penggunaan oli yang diduga tidak sesuai standar juga dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan.
Pengalaman tersebut diakui dialami oleh Wakil Direktur (Wadir) Mandala II Lembaga Investigasi Negara, Markat NH, yang mengaku menjadi korban dugaan penggunaan oli palsu saat melakukan penggantian oli mobil di Bengkel Rudal Motor Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Menurut keterangannya, pada Rabu, 1 Juli 2026, dirinya membeli dan mengganti oli mesin mobil jenis Pertamina Meditran SX Plus di bengkel tersebut. Namun, setelah penggantian oli, kondisi kendaraan justru tidak menunjukkan peningkatan performa. Tarikan mesin terasa lebih berat dibandingkan sebelumnya.
"Setelah digunakan sekitar satu minggu, saya memutuskan mengganti oli di bengkel lain di Kota Tuban karena performa mobil semakin menurun. Saat oli lama dikuras, mekanik menyampaikan bahwa oli mengeluarkan aroma terbakar dan tingkat kekentalannya sudah sangat encer," ujar Markat NH.
Di bengkel kedua, kendaraan kembali diisi menggunakan oli dengan merek yang sama, yakni Pertamina Meditran SX Plus. Setelah penggantian tersebut, Markat mengaku langsung merasakan perbedaan yang signifikan.
Tarikan mesin kembali ringan, tenaga kendaraan pulih, dan performa mobil kembali normal sebagaimana mestinya.
Merasa dirugikan, Markat kemudian mendatangi bengkel tempat ia pertama kali melakukan penggantian oli untuk menyampaikan komplain. Namun, pihak bengkel tetap menyatakan bahwa oli yang dijual merupakan produk asli sehingga belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Atas kejadian tersebut, Markat NH menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan menyampaikan pengaduan kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) serta membuat laporan kepada Polres Tuban agar dilakukan penyelidikan terhadap keaslian produk oli yang diperdagangkan.
"Kami berharap ada pemeriksaan laboratorium terhadap oli yang dipermasalahkan sehingga dapat diketahui apakah produk tersebut benar-benar asli atau tidak. Tujuannya agar tidak ada lagi konsumen lain yang mengalami kerugian serupa," tegasnya.
Dasar Hukum
Apabila nantinya terbukti terdapat unsur pemalsuan atau peredaran oli yang tidak sesuai dengan standar maupun merek yang diperdagangkan, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
• Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
• Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar bagi pelanggar Pasal 8.
• Pasal 100 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, apabila produk yang diperdagangkan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diwajibkan.
• Pasal 382 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila terdapat unsur perbuatan curang dalam kegiatan perdagangan yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen.
Sudut Pandang MSRI
Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) memandang bahwa dugaan beredarnya oli palsu merupakan persoalan serius yang perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum, instansi perlindungan konsumen, serta pihak terkait lainnya. Selain berpotensi merugikan konsumen secara ekonomi, dugaan peredaran produk yang tidak memenuhi standar juga dapat membahayakan keselamatan pengguna kendaraan apabila mengakibatkan kerusakan mesin.
MSRI mendorong agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional melalui penyelidikan yang objektif, termasuk pengujian laboratorium terhadap sampel oli yang dipersoalkan. Dengan demikian, kepastian hukum dapat terwujud, hak konsumen terlindungi, dan pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara benar tidak ikut dirugikan oleh isu yang belum terbukti.
Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan merupakan informasi mengenai dugaan yang hingga saat ini masih menunggu proses pembuktian oleh pihak yang berwenang. Sesuai Kode Etik Jurnalistik, MSRI menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Oleh karena itu, pihak bengkel maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya hasil penyelidikan, pembuktian ilmiah, dan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
MSRI juga membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Bengkel Rudal Motor Compreng maupun pihak terkait lainnya untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
{Tim/Red}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments