Potensi Kesenjangan Anggaran Pilkades 157 Desa Lombok Timur Disorot, Panitia Minta DPRD Buka Dasar Perhitungan

Potensi Kesenjangan Anggaran Pilkades 157 Desa Lombok Timur Disorot, Panitia Minta DPRD Buka Dasar Perhitungan

MSRI, LOMBOK TIMUR – Potensi kesenjangan antara anggaran yang disiapkan pemerintah dan kebutuhan riil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 157 desa Kabupaten Lombok Timur mulai dipertanyakan. Panitia meminta DPRD membuka secara terang dasar perhitungan anggaran, terutama karena jumlah calon di setiap desa diperkirakan sedikitnya empat orang dan berpotensi mencapai lima hingga enam calon.

Persoalan tersebut kini dibawa ke Komisi I DPRD Lombok Timur. Panitia telah menyampaikan surat permohonan hearing yang dijadwalkan pada Jumat, 25 September 2026, untuk meminta penjelasan mengenai besaran anggaran, komponen pembiayaan, serta dasar perhitungannya.

Anggaran 157 Desa Dipertanyakan

Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, Rabu 23 September 2036, Ketua Panitia Putrayadi Suminggah, SH, bersama Muh Amin, SH, MH, menegaskan bahwa kebutuhan anggaran Pilkades perlu dibahas secara terbuka dan berbasis kondisi faktual.

Menurut panitia, jumlah desa yang mencapai 157 dengan potensi empat hingga enam calon pada masing-masing desa membutuhkan kalkulasi yang cermat. Perbedaan jumlah calon, tahapan pemilihan, kebutuhan surat suara, logistik, distribusi, pengamanan, hingga kebutuhan teknis lainnya berpotensi memengaruhi besaran biaya penyelenggaraan.

“Kami akan hearing untuk membahas anggaran yang akan dikucurkan kepada setiap desa. Kami menilai kebutuhan pelaksanaan Pilkades perlu dibahas kembali karena jumlah desa dan calon cukup banyak,” jelas Putrayadi kepada wartawan MSRI.

Bukan Sekadar Besaran, Dasar Perhitungan Harus Dibuka

Sorotan panitia tidak semata-mata mempersoalkan besar atau kecilnya anggaran. Persoalan utamanya adalah apakah angka yang ditetapkan pemerintah memiliki dasar perhitungan yang jelas dan telah memperhitungkan kebutuhan riil penyelenggaraan Pilkades.

Sejumlah pertanyaan menjadi penting untuk dijawab dalam forum hearing.

Berapa alokasi anggaran untuk masing-masing desa? Apa formula atau dasar penghitungannya? Apakah jumlah calon menjadi salah satu variabel perhitungan? Bagaimana kebutuhan logistik, surat suara, tahapan pemilihan, distribusi, administrasi, serta komponen teknis lainnya dihitung?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab dengan data, dokumen, dan regulasi, bukan sekadar asumsi.

Jika anggaran yang tersedia dinilai telah mencukupi, maka dasar perhitungannya perlu dijelaskan secara transparan. Sebaliknya, apabila terdapat potensi kekurangan, selisih antara kebutuhan dan alokasi juga perlu ditunjukkan berdasarkan data yang dapat diverifikasi.

Hearing 25 September Jadi Ruang Klarifikasi

Hearing bersama Komisi I DPRD Lombok Timur dijadwalkan berlangsung Jumat, 25 September 2026.

Forum tersebut diharapkan menjadi ruang klarifikasi antara panitia, DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk mengurai persoalan anggaran secara terbuka.

Pembahasan idealnya tidak berhenti pada pernyataan bahwa anggaran tersedia atau belum tersedia. Yang perlu dibuka adalah angka, komponen kebutuhan, dokumen penganggaran, dasar hukum, serta metode perhitungan yang digunakan.

Dengan demikian, publik dapat mengetahui apakah alokasi anggaran tersebut benar-benar proporsional dengan beban penyelenggaraan Pilkades di 157 desa.

Fakta – Dokumen – Konfirmasi

MSRI menilai persoalan anggaran publik harus ditempatkan dalam kerangka fakta, dokumen, dan konfirmasi.

Potensi kesenjangan anggaran tidak boleh langsung disimpulkan sebagai kekurangan ataupun penyimpangan sebelum terdapat data yang dapat diverifikasi. Namun, pertanyaan publik juga tidak boleh berhenti tanpa jawaban ketika menyangkut penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara atau daerah.

Karena itu, hearing 25 September menjadi momentum untuk membuka informasi secara proporsional: berapa anggarannya, bagaimana menghitungnya, apa kebutuhannya, dan apakah keduanya benar-benar seimbang.

MSRI akan mengikuti perkembangan pembahasan tersebut dan tetap membuka ruang hak jawab serta hak koreksi bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, DPRD Lombok Timur, maupun pihak terkait lainnya.

Anggaran publik harus memiliki dasar. Kebutuhan harus dihitung. Dan setiap rupiah yang dialokasikan untuk kepentingan masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan.

Reporter: Makbul

MSRI – Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama