MSRI, SURABAYA – Perwakilan warga yang mengatasnamakan diri sebagai Arek Suroboyo, Ahy, mendesak Gubernur Jawa Timur untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai. Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian antara sejumlah pernyataan publik mengenai tidak adanya praktik pungutan liar di SMA Negeri dengan temuan yang diklaim diperoleh di lapangan.
Dalam keterangannya kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Ahy menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong agar seluruh persoalan diuji melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku.
Menurut Ahy, selama beberapa tahun terakhir dirinya mengikuti berbagai pemberitaan yang memuat pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang pada pokoknya menyatakan tidak terdapat praktik pungutan liar di sekolah negeri. Namun, ia menilai terdapat informasi dan dokumen yang menurutnya perlu diuji lebih lanjut oleh aparat berwenang.
"Kami menghormati setiap pejabat publik yang menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun apabila terdapat perbedaan antara pernyataan yang disampaikan kepada publik dengan fakta yang menurut kami ditemukan di lapangan, maka persoalan tersebut patut diperiksa oleh aparat yang berwenang," ujar Ahy kepada wartawan MSRI.
Ahy mengaku telah menghimpun sejumlah dokumen yang menurutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan pemeriksaan. Salah satunya berupa dokumen yang disebut sebagai kartu pembayaran sumbangan di salah satu SMA Negeri yang memuat komponen Sumbangan Pengembangan Kegiatan serta Sumbangan Pengembangan Sarana dan Prasarana.
Menurutnya, dokumen tersebut perlu diuji oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang guna memastikan apakah mekanisme penghimpunan dana tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga meminta aparat penegak hukum, inspektorat, maupun lembaga pengawas terkait melakukan penyelidikan secara profesional, independen, objektif, dan transparan agar seluruh fakta dapat diuji berdasarkan alat bukti yang sah serta prinsip due process of law.
Ahy menjelaskan, sebelum menyampaikan persoalan tersebut kepada publik, dirinya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui pesan WhatsApp sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan pemberitaan.
"Hingga berita ini disusun, kami belum memperoleh tanggapan. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi atau menggunakan hak jawabnya, kami menghormati sepenuhnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers," katanya.
Lebih lanjut, Ahy meminta Gubernur Jawa Timur menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dengan melakukan evaluasi terhadap jajarannya apabila terdapat laporan masyarakat yang dinilai memiliki dasar untuk ditindaklanjuti.
"Kami berharap seluruh laporan masyarakat diproses secara objektif. Apabila hasil pemeriksaan oleh aparat atau instansi yang berwenang nantinya menemukan adanya pelanggaran administrasi, disiplin, maupun tindak pidana, maka sanksi hendaknya diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Ahy menegaskan bahwa langkah hukum yang akan ditempuh bertujuan memperoleh kepastian hukum dan memberikan kejelasan kepada masyarakat. Ia berharap seluruh dokumen, informasi, dan keterangan yang dimiliki dapat diuji secara objektif melalui proses hukum yang berlaku sehingga menghasilkan kepastian berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Catatan Redaksi
Berita ini memuat pernyataan narasumber mengenai dugaan, rencana pelaporan, serta dokumen yang diklaim dimilikinya. Seluruh informasi tersebut merupakan pernyataan narasumber yang masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat atau instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun penetapan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran hukum oleh pihak yang disebutkan dalam berita ini. Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments