MSRI, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola Sentra Wisata Kuliner (SWK) secara transparan, profesional, dan akuntabel. Seluruh SWK di Kota Surabaya dipastikan berada di bawah pengelolaan penuh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, bukan dikuasai maupun dikelola oleh paguyuban.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI). Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya untuk menciptakan sistem pengelolaan SWK yang tertib, transparan, sekaligus menutup celah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini berpotensi merugikan para pedagang kaki lima (PKL).
Eri Cahyadi menjelaskan, seluruh mekanisme pengelolaan SWK, termasuk penarikan retribusi resmi kepada pedagang, wajib mengacu pada ketentuan dan regulasi Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinkopdag. Sementara itu, keberadaan paguyuban hanya berfungsi sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antarpedagang, bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan menarik biaya sewa lapak maupun pungutan lainnya.
"Jadi SWK ini dikelola oleh Dinkopdag. Kalau ternyata dikelola paguyuban, sama paguyuban diminta bayar lagi, lha SWK ini kan untuk PKL yang dulu berjualan di jalan raya, kemudian masuk ke SWK dan hanya dikenakan retribusi sesuai aturan," tegas Eri.
Ia menambahkan, apabila terdapat kebutuhan operasional yang disepakati bersama, seperti biaya kebersihan atau kepentingan bersama lainnya, paguyuban hanya bertugas mengoordinasikan iuran berdasarkan kesepakatan seluruh anggota, bukan menetapkan pungutan sepihak.
"Paguyuban itu juga pedagang yang berjualan di sana. Mereka hanya mengoordinasikan kebutuhan bersama, misalnya biaya kebersihan, kemudian dibagi sesuai kebutuhan. Tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan pemerintah," jelasnya.
Penegasan tersebut menyusul ditemukannya dugaan praktik pungutan liar di SWK Kalijudan, di mana terdapat oknum yang diduga meminta biaya masuk kepada calon pedagang hingga mencapai jutaan rupiah.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Pemkot Surabaya bergerak cepat dengan menerjunkan tim ke lokasi untuk melakukan verifikasi. Hasilnya, uang yang sempat dipungut dari pedagang berhasil dikembalikan.
"Saya sebelumnya menemukan adanya pungli di SWK. Karena itu, kita benahi seluruh sistem agar tidak ada lagi pungli di SWK maupun kepada PKL di Surabaya," ujar Eri.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum seluruh proses penataan selesai, pengelolaan SWK akan dilakukan langsung oleh Pemerintah Kota Surabaya. Setelah sistem berjalan dengan baik, barulah paguyuban dibentuk sebagai mitra koordinasi para pedagang.
Selain memperkuat tata kelola dan memberantas praktik pungutan liar, Pemkot Surabaya juga tengah menyiapkan program kompetisi bagi 52 Sentra Wisata Kuliner yang menaungi sekitar 1.155 pedagang aktif di Kota Surabaya. Program tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan, kebersihan, kenyamanan, serta daya saing SWK sebagai destinasi kuliner unggulan.
Dengan sistem pengelolaan yang terpusat di bawah pengawasan Dinkopdag, Pemerintah Kota Surabaya berharap seluruh SWK dapat berkembang menjadi pusat kuliner yang profesional, akuntabel, bebas dari pungutan ilegal, sekaligus mampu memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh pelaku usaha mikro yang menggantungkan penghidupannya di sentra-sentra kuliner tersebut.
Reporter: Excel AW
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments