Kasus Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina, Samuel Ardi Kristanto Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Kasus Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina, Samuel Ardi Kristanto Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

MSRI, SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun 10 bulan penjara kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto dalam perkara pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/7/2026).

Ketua Majelis Hakim S. Pujiono menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana selama tiga tahun 10 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar Ketua Majelis Hakim S. Pujiono saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban kehilangan tempat tinggal dan mengalami luka pada bagian bibir. Kedua hal tersebut menjadi keadaan yang memberatkan. Adapun keadaan yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum pidana.

Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Widnyana dan tim penasihat hukum terdakwa, Robert Mantiniah serta Yafet, kompak menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," ucap JPU dan penasihat hukum terdakwa secara bergantian di hadapan majelis hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana empat tahun penjara.

Data Perkara

• Terdakwa: Samuel Ardi Kristanto.

• Korban: Elina Widjajanti.

• Perkara: Dugaan tindak pidana pengusiran dan perusakan rumah.

• Majelis Hakim: S. Pujiono (Ketua Majelis).

• Jaksa Penuntut Umum: Ida Bagus Putu Widnyana.

• Penasihat Hukum Terdakwa: Robert Mantiniah dan Yafet.

• Putusan: Pidana penjara 3 tahun 10 bulan dikurangi masa penahanan.

• Tuntutan JPU: 4 tahun penjara.

• Dasar Hukum: Pasal 262 ayat (1) jo. Pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kronologi Singkat

Perkara bermula dari dugaan pengusiran dan perusakan rumah yang ditempati Elina Widjajanti di Surabaya. Peristiwa tersebut menyebabkan korban kehilangan tempat tinggal serta mengalami luka fisik. Kasus kemudian diproses melalui penyidikan hingga berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan alat bukti dan saksi yang kemudian dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa.

Suasana Persidangan

Sidang berlangsung dalam suasana emosional. Elina Widjajanti yang hadir langsung di ruang sidang tampak menahan haru saat amar putusan dibacakan. Dengan mata berkaca-kaca, ia hanya terdiam memandang ke arah terdakwa yang kemudian digiring petugas menuju ruang tahanan.

Kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) seusai persidangan, Elina Widjajanti mengaku menghormati putusan majelis hakim. Meski demikian, ia berharap perkara yang dialaminya menjadi pelajaran bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum serta kepastian keadilan dari negara.

MSRI memandang perkara ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap hak atas tempat tinggal merupakan bagian dari hak dasar warga negara yang wajib dijamin melalui penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan.

Vonis majelis hakim merupakan bagian dari proses peradilan yang harus dihormati. Di sisi lain, hak para pihak untuk menempuh upaya hukum juga merupakan mekanisme yang dijamin oleh sistem peradilan pidana Indonesia.

MSRI akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara independen, berimbang, akurat, serta berpegang teguh pada prinsip jurnalistik profesional demi memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Reporter: Eka F. A

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama