MSRI, SURABAYA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GARAD Indonesia resmi melayangkan surat teguran kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda/Dispenda) Kota Surabaya pada Jumat (24/7/2026). Surat tersebut memuat keberatan atas dugaan keterlambatan pelayanan administrasi, prosedur yang dinilai tidak sesuai ketentuan, serta dugaan adanya pernyataan oknum petugas yang dianggap merendahkan hak warga untuk memperoleh pendampingan hukum.
Surat teguran bernomor GARAD/SBY/VII/2026/016 diserahkan langsung kepada pihak Bapenda Surabaya. Dalam surat tersebut, GARAD Indonesia menyoroti sejumlah hal yang dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik, mulai dari keterlambatan pemberian jawaban atas permohonan perubahan nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), alasan penundaan yang dinilai belum disertai dasar hukum yang jelas, hingga dugaan intervensi terhadap hak warga dalam memilih pendamping hukum.
Ketua LSM GARAD Indonesia, Achmad Anugrah, selaku penerima kuasa resmi, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pendampingan hukum, sehingga tidak sepatutnya dipersoalkan oleh aparatur pelayanan publik.
"Sikap seperti itu sangat kami sesalkan karena terkesan mempertanyakan bahkan ingin memisahkan warga dari pendamping hukumnya. Padahal hak untuk didampingi merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Pernyataan seperti itu juga dapat dipandang merendahkan martabat lembaga bantuan hukum yang telah ditunjuk secara sah melalui Surat Kuasa Khusus. Hal ini perlu disikapi secara serius karena berpotensi menimbulkan dampak yang luas terhadap perlindungan hak masyarakat," tegas Achmad Anugrah, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, apabila benar terdapat pernyataan dari oknum petugas yang mempertanyakan penggunaan pendamping hukum dan menyarankan penyelesaian hanya melalui perangkat RT, RW, maupun Kelurahan, maka hal tersebut dinilai tidak mencerminkan pemahaman yang memadai terhadap prinsip perlindungan hak warga negara maupun asas pelayanan publik yang profesional.
Ia menambahkan, sikap tersebut justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan pemerintah.
"Jika petugas pelayanan publik justru mempertanyakan keberadaan pendamping hukum, maka hal itu menunjukkan perlunya peningkatan pemahaman mengenai hak-hak warga negara dan prinsip pelayanan publik yang berkeadilan," ujarnya kepada wartawan MSRI.
Selain menyoroti dugaan intervensi tersebut, GARAD Indonesia juga mempertanyakan alasan Bapenda Surabaya yang menyatakan permohonan perubahan nama PBB belum dapat diproses karena sedang dalam penanganan perkara. Menurut GARAD, alasan tersebut belum disertai informasi yang memadai, seperti nomor perkara, identitas para pihak maupun dasar hukum yang menjadi landasan penundaan.
Dalam surat tegurannya, GARAD memberikan waktu tiga hari kerja kepada Bapenda Surabaya untuk memberikan penjelasan resmi, mengklarifikasi dugaan pernyataan oknum petugas, serta segera memproses permohonan perubahan nama PBB apabila memang tidak terdapat dasar hukum yang menghalanginya.
"Kami meminta penjelasan secara resmi, atas dasar hukum apa petugas mempertanyakan hak warga memilih pendamping hukum. Jika memang terdapat perkara sebagaimana disampaikan, maka seharusnya dijelaskan secara terbuka beserta dasar hukumnya," kata Achmad.
GARAD juga menegaskan, apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak terdapat tanggapan maupun perbaikan prosedur pelayanan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan melalui mekanisme litigasi maupun nonlitigasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pelayanan publik harus menjunjung tinggi hak-hak warga negara, bukan justru membatasi atau mengintervensi hak masyarakat untuk memperoleh bantuan dan pendampingan hukum. Semua warga memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," pungkasnya saat diwawancarai wartawan MSRI.
Latar Belakang Perkara
Sebelumnya, GARAD Indonesia menyoroti proses penanganan permohonan perubahan nama PBB milik warga yang dinilai berjalan lambat. Selain keterlambatan jawaban, muncul dugaan adanya komunikasi langsung dari oknum petugas kepada pemilik tanah, meskipun permohonan telah dikuasakan secara sah kepada GARAD Indonesia melalui Surat Kuasa Khusus.
Pemilik tanah, Aisa, mengaku mendapat pertanyaan dari petugas mengenai alasan menggunakan pendamping hukum dan disarankan agar penyelesaian dilakukan melalui perangkat RT, RW, dan Kelurahan.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar GARAD Indonesia melayangkan surat teguran kepada Kepala Bapenda Surabaya sebagai bentuk permintaan klarifikasi sekaligus evaluasi terhadap pelayanan publik yang diberikan.
Reporter: Excel AW
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments