MSRI, GRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jawa Timur kembali menorehkan capaian dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Melalui serangkaian penyelidikan intensif, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran sabu bermodus sistem ranjau dan mengamankan dua orang terduga kurir beserta barang bukti sabu seberat 38,066 gram yang diduga siap diedarkan di sejumlah wilayah Gresik bagian selatan.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) pada Jumat (24/7/2026), menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen nyata Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.
"Kasus ini berhasil diungkap setelah kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkoba di kawasan Gresik selatan. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku," ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik menggerebek sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, pada Minggu (19/7/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial DE (32) dan MWF (30).
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 17 paket sabu yang telah dikemas dalam paket-paket kecil dan diduga siap diedarkan sesuai pesanan. Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua tersangka berperan sebagai kurir dengan menggunakan modus sistem ranjau, yakni meletakkan paket sabu pada titik-titik tertentu yang telah ditentukan, kemudian lokasi pengambilan dikirim kepada pembeli sehingga transaksi berlangsung tanpa tatap muka.
AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kedua tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih empat bulan dengan wilayah edar meliputi Kecamatan Wringinanom, Driyorejo, Karangandong, hingga Legundi.
Dalam kurun waktu satu pekan, keduanya diduga mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu dan menerima upah sebesar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang berhasil dipasang.
Kapolres menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok utama yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami akan terus melakukan pengembangan hingga jaringan ini terungkap secara menyeluruh. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau Hotline 'Lapor Cak Rama' di nomor 0811-8800-2006," tegas AKBP Ramadhan Nasution saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Gresik dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika. Kepolisian juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Reporter: Eka F. A
Kabiro MSRI Gresik, Jawa Timur
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments