MSRI, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (17/7/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 18 pertanyaan yang seluruhnya berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada PT Asabri.
Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan bahwa pemeriksaan pada hari itu difokuskan sepenuhnya pada perkara PT Asabri. Menurutnya, kliennya mampu memberikan jawaban atas seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Hari ini ada 18 pertanyaan dan seluruhnya hanya berkaitan dengan kasus PT Asabri," ujar Hotman kepada awak media usai pemeriksaan.
Hotman menjelaskan, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai tanpa kendala berarti. Ia menegaskan bahwa seluruh pertanyaan telah dijawab secara kooperatif oleh kliennya.
"Semua 18 pertanyaan sudah dijawab dengan baik," katanya.
Usai menjalani pemeriksaan, penyidik Kejaksaan Agung tidak melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Hotman memastikan bahwa kliennya diperbolehkan meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung setelah proses pemeriksaan rampung.
"Kesimpulannya, tidak ada penahanan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebelumnya menjelaskan bahwa status tersangka Febrie Adriansyah merujuk pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kortastipidkor Polri yang berkaitan dengan satu perkara, yakni dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berhubungan dengan kasus PT Asabri.
"Berdasarkan Sprindik Kortastipidkor Polri, status tersangka yang bersangkutan untuk satu perkara, yaitu terkait TPPU dalam kasus PT Asabri," ujar Anang.
Perkembangan penanganan perkara ini masih terus bergulir. Pihak penyidik diperkirakan akan melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi alat bukti dan mendalami keterangan para pihak yang terkait.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments