MSRI, JOMBANG – Pelaksanaan proyek pembangunan gedung di lingkungan MAN 1 Jombang menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan teknis konstruksi. Selain itu, mekanisme pengawasan proyek dan respons pihak-pihak yang bertanggung jawab turut menjadi perhatian publik.
Berdasarkan hasil pemantauan tim investigasi di lapangan pada Sabtu (18/7/2026), sorotan mengarah kepada pelaksana proyek, CV Viguna Sedanten (apabila nama resmi perusahaan demikian), serta pihak yang disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ibu Hikmah. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak-pihak terkait belum memperoleh tanggapan yang memadai.
Proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara semestinya dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, dokumen kontrak, metode pelaksanaan, serta ketentuan keselamatan konstruksi. Oleh karena itu, setiap tahapan pekerjaan wajib berada dalam pengawasan pihak yang berwenang.
Di lapangan, tim menemukan dugaan adanya pekerjaan struktur bangunan yang memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan metode pelaksanaan yang telah disetujui. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dugaan pembongkaran atau pengikisan pada bagian beton dan sambungan struktur yang sebelumnya telah dikerjakan.
Apabila temuan tersebut benar, maka perlu dipastikan apakah tindakan tersebut memang merupakan bagian dari metode kerja yang telah direncanakan dan disetujui oleh konsultan pengawas serta PPK, atau justru merupakan perubahan metode yang dilakukan tanpa prosedur sebagaimana mestinya.
Pekerjaan pada elemen struktur merupakan bagian vital dalam konstruksi bangunan. Kesalahan dalam proses pembesian, penyambungan, pengecoran maupun pembongkaran struktur dapat berdampak terhadap mutu, kekuatan, dan umur bangunan apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan teknis.
Selain aspek teknis, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian. Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat dugaan sejumlah pekerja belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap sebagaimana dipersyaratkan dalam pekerjaan konstruksi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan proyek. Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, PPK memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai apakah setiap perubahan metode pekerjaan telah melalui mekanisme persetujuan yang sah, bagaimana fungsi konsultan pengawas dijalankan, serta langkah-langkah yang telah dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari Ibu Hikmah maupun pihak pelaksana proyek terkait sejumlah pertanyaan tersebut. Sikap tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, meskipun seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan hasil pemantauan lapangan dan masih berupa dugaan yang belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Oleh karena itu, MSRI tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait, termasuk PPK, pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun instansi yang berwenang, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Cak Loem / Tim Investigasi MSRI
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments