![]() |
| Dok, foto MSRI: Satreskrim Ungkap Fakta Baru! Pupuk "Phoska" Palsu Beredar, NIB dan SNI Bodong. Keterangan pers, Jumat (29/5/2026). |
MSRI, TULUNGAGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung Polda Jatim terus mendalami kasus dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar dan tidak berlabel. Tersangkanya PRW, 51, warga Desa Kademangan, Kabupaten Blitar.
Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdianto saat memberikan keterangan pada wartawan media suara rakyat indonesia MSRI, Kasihumas Jumat 29/5/2026 menyampaikan bahwa Polres Tulungagung berkomitmen menindak tegas peredaran pupuk ilegal demi melindungi petani.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang merugikan petani. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba,,S.Tr.K, S.I.K., M.I.K membeberkan fakta baru hasil pengembangan penyidikan.
“Berdasarkan keterangan para saksi di lapangan, diketahui tersangka tidak memiliki lahan pertanian maupun terdaftar dalam kelompok tani,” terangnya.
IPTU Andi menegaskan, dari keterangan saksi PRW sama sekali tidak punya lahan di Desa Punjul dan tidak masuk kelompok tani atau Gapoktan setempat.
Fakta janggal lain, tersangka baru menyewa lahan di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo setelah ada penangkapan oleh Satreskrim Polres Tulungagung.
Hasil cek RDKK dan 3 kelompok tani di wilayah itu juga menguatkan. Nama PRW tidak terdaftar resmi sebagai anggota kelompok tani.
Kejanggalan pupuk “Phoska” palsu:
1. Tulisan karung “Phoska”, padahal aslinya “Phonska”. Logo resmi Pupuk Indonesia tidak ada
2. Nomor Induk Berusaha NIB tidak terdaftar. Alamat PT. Bumi Subur Khatulistiwa tidak ditemukan
3. Kandungan ditulis 15-10-15, padahal standar non subsidi 15-15-15
4. Nomor SNI 1803 bodong. Kode itu untuk pasir bangunan, pupuk harusnya SNI 2803
5. Cek database pupuk & pestisida Indonesia, merek tersebut tidak ada izin edarnya
6. Kode kemasan diawali angka 1, produk asli biasanya kode 01
Kasat Reskrim menambahkan, pengungkapan berawal dari info masyarakat soal gudang pupuk ilegal di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru.
“Senin 30 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Pidek Satreskrim mengamankan pick up L300 angkut 45 sak pupuk diduga ilegal,” jelas IPTU Andi Wiranata Tamba.
Petugas lalu geledah gudang dan amankan total 81 sak pupuk, 2 terpal biru serta 4 palet kayu sebagai barang bukti.
Untuk perbuatannya, PRW dijerat UU Perlindungan Tanaman dan UU Perlindungan Konsumen. Ancamannya pidana penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Box Imbauan - Polres Tulungagung
Disampaikan saat memberikan keterangan pada wartawan media suara rakyat indonesia MSRI, Kasihumas Jumat 29/5/2026
“Polres Tulungagung mengimbau petani TULUNGAGUNG agar:
1. Beli pupuk hanya di kios resmi yang terdaftar
2. Cek kemasan: tulisan harus “Phonska”, ada logo Pupuk Indonesia & SNI 2803
3. Pastikan NIB dan izin edar terdaftar di database resmi
4. Laporkan ke Polsek atau Dinas Pertanian bila menemukan pupuk mencurigakan”
ujar IPTU Andi Wiranata Tamba, Kasat Reskrim Polres Tulungagung.
MSRI TULUNGAGUNG akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas demi melindungi petani dari pupuk palsu yang merugikan.
Reporter : Roni Yuwantoko
Kaperwil Jawa Timur
Editor : Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments