Polres Tulungagung Bongkar Peredaran Puluhan Sak Pupuk Ilegal, Modus Beli Langsung dari Pabrik di Gresik

Polres Tulungagung Bongkar Peredaran Puluhan Sak Pupuk Ilegal, Modus Beli Langsung dari Pabrik di Gresik
Dok, foto: Polres Tulungagung Bongkar Peredaran Puluhan Sak Pupuk Ilegal, Modus Beli Langsung dari Pabrik di Gresik. Senin (25/5/2026).

MSRI, TULUNGAGUNG – Satuan Reserse Kriminal  (Satreskrim) Polres Tulungagung, Polda Jatim, berhasil membongkar sindikat peredaran pupuk ilegal yang tidak terdaftar di kementerian terkait. Pengungkapan diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tulungagung, Senin 25 Mei 2026.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan puluhan sak pupuk merek "Poska" tanpa huruf ‘n’ yang merupakan tiruan dari merek resmi Phonska. Satu tersangka utama berinisial PRW (40), warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, telah ditetapkan dan ditahan.

Kronologi dan Modus Operandi

Kasus terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam melalui undercover buy. Tim Satreskrim melacak peredaran pupuk mencurigakan hingga menemukan gudang penitipan milik saksi berinisial M di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 40 sak pupuk merek Poska siap edar, dokumen legalitas palsu, dan satu lembar surat jalan.

Rilis disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba,, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., didampingi jajaran dan Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Nanang Murdianto, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia MSRI.


“Tersangka PRW membeli pupuk langsung dalam jumlah besar, sekitar 7 ton, dari sebuah perusahaan manufaktur di Gresik. Pupuk itu kemudian diedarkan ke wilayah Tulungagung dan sekitarnya untuk meraup keuntungan pribadi,” ujar IPTU Andi Wiranata Tamba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 122 juncto Pasal 73 UU RI No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

Polisi masih melakukan pengembangan penyidikan, termasuk memeriksa legalitas dan memanggil manajemen perusahaan asal Gresik tempat tersangka membeli pupuk.

Keterangan PT Pupuk Indonesia

Hadir dalam konferensi pers, Farhan Mustofa selaku Account Executive PT Pupuk Indonesia wilayah Tulungagung, Kediri, dan Blitar mengapresiasi kinerja Polres Tulungagung.

Farhan menegaskan, setiap produk resmi Pupuk Indonesia, baik subsidi maupun non-subsidi, telah melewati uji klinis dan memiliki izin edar sah dari SNI hingga nomor pendaftaran di kementerian terkait.

“Produk resmi Pupuk Indonesia sudah sesuai aturan dan terdaftar resmi. Kasus yang diungkap Polres Tulungagung ini jelas produk yang izin edarnya tidak terdaftar,” kata Farhan.

Ia menjelaskan, kemasan dan penamaan produk ilegal dibuat mirip untuk mengelabui petani awam. Perbedaan terlihat pada detail penulisan, seperti ‘Poska’ tanpa huruf ‘N’ dan keterangan non-subsidi.

Secara ekonomi, PT Pupuk Indonesia menyatakan tidak dirugikan. Namun, kerugian moral terbesar dialami petani.

“Yang sangat dirugikan di sini adalah petani. Mereka membeli produk yang dikira asli, padahal kandungan dan kualitasnya jauh berbeda dan tidak sesuai standar Pupuk Indonesia,” tegas Farhan.

“Kami mengimbau masyarakat dan petani agar lebih teliti dalam membeli pupuk. Pastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi agar tidak merugikan hasil pertanian. Polres Tulungagung akan terus menindak tegas peredaran barang ilegal di wilayah hukum kami,” tegas IPTU Andi Wiranata Tamba menutup keterangan.

Reporter: Roni Yuwantoko  

Kaperwil Jawa Timur

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama