Vonis Kasus Kakao: Tanpa Kerugian Nyata, Rachmad Gunadi Tetap Dipenjara

Vonis Kasus Kakao: Tanpa Kerugian Nyata, Rachmad Gunadi Tetap Dipenjara
Dok, foto: Vonis Kasus Kakao: Tanpa Kerugian Nyata, Rachmad Gunadi Tetap Dipenjara.

MSRI, SURABAYA - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang terhadap Dr. Ir. Rachmad Gunadi dalam perkara pengadaan 200 ton biji kakao untuk CTLI Universitas Gadjah Mada bukan sekadar vonis. Ia menjadi ujian serius: apakah hukum korupsi ditegakkan berdasarkan fakta, atau dipaksakan melalui asumsi administratif?

Pada 4 Maret 2026, Majelis Hakim menjatuhkan pidana 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, dan pidana tambahan uang pengganti Rp3,6 miliar subsider 1 tahun penjara.

Namun fakta persidangan berbicara berbeda.

Sebanyak 116 ton biji kakao benar-benar dikirim, diterima, dan diproses di fasilitas CTLI. Produk turunannya dipasarkan. Nilai ekonomi tercipta.

Tidak ada barang fiktif.

Tidak ada proyek kosong.

Tidak ada pekerjaan yang tidak terlaksana.

Yang disengketakan hanya sisa 84 ton. Itu pun telah ditindaklanjuti dengan:

Penggantian 34 ton

Pengembalian dana Rp1,85 miliar

Artinya: problem kontraktual, bukan perampokan keuangan negara.

Jika 116 ton telah dimanfaatkan dan menghasilkan, di mana kerugian negara yang nyata? Apakah negara dirugikan ketika barang diterima dan diproduksi? Ataukah negara dirugikan hanya karena ada perbedaan tafsir administratif?

Fakta lain yang tak terbantahkan: persoalan telah diselesaikan pada Desember 2021. Surat resmi menyatakan tidak ada lagi piutang terhadap PT Pagilaran.

Hubungan hukum para pihak tuntas.

Namun penyelidikan baru dimulai November 2024 dan penyidikan Februari 2025 — hampir empat tahun setelah kewajiban diselesaikan.

Jika negara benar-benar dirugikan, mengapa empat tahun tidak ada tindakan? Mengapa baru bergerak ketika semua kewajiban telah dipenuhi?

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 25/PUU-XIV/2016 menegaskan: frasa “dapat merugikan keuangan negara” harus dimaknai sebagai kerugian yang nyata dan pasti (actual loss).

Bukan potensi.

Bukan kemungkinan.

Bukan estimasi yang berubah-ubah.

Dalam perkara ini, angka kerugian negara bergeser dari Rp6,7 miliar menjadi Rp3,6 miliar. Angka yang menyusut hampir separuh menunjukkan satu hal: konstruksi kerugian tidak kokoh.

Jika kerugian saja tidak pasti, bagaimana mungkin pidana tambahan Rp3,6 miliar dijatuhkan dengan kepastian seolah-olah kerugian itu final dan tak terbantahkan?

Sepanjang persidangan:

Tidak terbukti ada aliran dana ke rekening pribadi terdakwa.

Tidak ada pembelian aset pribadi.

Tidak ada keuntungan personal.

Sebaliknya, terdakwa justru melakukan talangan dana pribadi untuk menyelesaikan penggantian dan retur.

Dalam hukum korupsi, unsur memperkaya diri atau orang lain adalah fondasi. Jika fondasi itu tidak terbukti, maka bangunan putusan berdiri di atas ruang kosong.

Perkara ini menunjukkan kecenderungan berbahaya: sengketa kontraktual yang telah selesai ditarik paksa ke ranah pidana korupsi.

Jika setiap keterlambatan atau kekurangan realisasi kontrak — meski telah diselesaikan — dapat dikualifikasi sebagai korupsi tanpa pembuktian kerugian nyata dan tanpa keuntungan pribadi, maka kepastian hukum dalam dunia usaha dan pengadaan publik berada di ambang ketidakpastian.

Majelis Hakim dinilai mengabaikan:

Realisasi 116 ton yang telah diproduksi dan dijual.

Penyelesaian kontraktual sejak 2021

Tidak adanya actual loss

Tidak adanya keuntungan pribadi

Inkonsistensi angka kerugian negara

Ini bukan soal teknis. Ini inti perkara.

Ketika inti perkara dikesampingkan, maka putusan kehilangan legitimasi moralnya.

Tim Penasihat Hukum memastikan akan mengajukan banding untuk menguji ulang seluruh konstruksi hukum yang dinilai keliru.

• Langkah pelaporan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan Pengawas Mahkamah Agung juga terbuka, jika ditemukan dugaan pengabaian fakta dan prinsip profesionalitas.

• Perkara ini lebih dari sekadar satu nama. Ini tentang standar pembuktian korupsi di negeri ini.

• Ketika barang nyata dianggap seolah tidak ada.

• Ketika kontrak yang telah selesai dianggap tak berarti.

• Ketika tidak ada keuntungan pribadi, tetapi pidana tetap dijatuhkan.

• Publik berhak bertanya: apakah ini penegakan hukum, atau sekadar pembenaran administratif yang dipaksakan menjadi pidana?

Perjuangan hukum belum selesai. Dan kebenaran tidak akan berhenti pada satu putusan.

{Tim/Red-MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama