MSRI, SURABAYA – Dugaan pelanggaran terkait pengelolaan limbah usaha, penggunaan LPG subsidi, hingga pengelolaan parkir di salah satu gerai Warkop Bening di Surabaya menjadi perhatian publik. Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Investigasi Wartawan Berita TKP bersama Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) melakukan penelusuran langsung ke gerai Warkop Bening yang berlokasi di Jalan Arjuno Nomor 10, Surabaya.
Penelusuran tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Dari informasi yang diterima, gerai tersebut diduga membuang limbah usaha berupa sisa minyak goreng dan ampas kopi langsung ke saluran air atau selokan di sekitar lokasi usaha.
Tim Investigasi Wartawan Berita TKP dan MSRI menilai dugaan pembuangan limbah secara langsung ke saluran drainase perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, penyumbatan saluran air, serta mengganggu kebersihan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Selain persoalan limbah, Tim Investigasi Wartawan Berita TKP dan MSRI juga memperoleh informasi terkait dugaan penggunaan LPG subsidi 3 kilogram yang diduga tidak sesuai peruntukan. Sebagaimana diketahui, LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu serta pelaku usaha mikro tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, setiap gerai Warkop Bening diduga menggunakan sekitar lima tabung LPG 3 kilogram per hari. Jika jumlah gerai yang beroperasi di Surabaya mencapai sekitar 27 titik, maka kebutuhan LPG subsidi yang digunakan diperkirakan mencapai 135 tabung per hari atau sekitar 4.050 tabung dalam satu bulan.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan distribusi LPG subsidi di lapangan. Oleh karena itu, Tim Investigasi Wartawan Berita TKP dan MSRI mendorong instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, pihak Pertamina, serta aparat penegak hukum, untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Dalam penelusuran yang sama, tim juga menerima informasi mengenai dugaan persoalan pengelolaan parkir di lokasi usaha tersebut. Seorang pria bernama Tito yang disebut sebagai pengelola parkir sekaligus mengaku sebagai owner Warkop Bening diduga tidak memberikan pertanggungjawaban atas hilangnya sepeda motor milik salah satu karyawan.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pengelola parkir dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terjadi kelalaian dalam penyelenggaraan layanan parkir, khususnya apabila fasilitas keamanan yang memadai tidak tersedia. Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta prinsip tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, saat berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan tim investigasi, Tito sempat mengaku sebagai anggota TNI aktif dan mengirimkan foto yang menurut keterangannya sedang berada bersama komandannya. Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian tim yang menunggu kehadirannya untuk memberikan klarifikasi secara langsung.
Namun setelah menunggu kurang lebih dua jam sesuai waktu yang disampaikan, yang bersangkutan tidak kunjung datang. Beberapa waktu kemudian Tito akhirnya menemui tim investigasi. Saat diminta menjelaskan satuan tempat berdinas serta pangkat yang dimiliki, yang bersangkutan dinilai tidak memberikan keterangan yang jelas dan meyakinkan.
Tim Investigasi Wartawan Berita TKP dan MSRI menilai bahwa klaim seseorang yang mengaku sebagai anggota TNI perlu diverifikasi oleh pihak berwenang. Pasalnya, apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan institusi tertentu tanpa dasar yang sah untuk memengaruhi atau menekan pihak lain, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Atas sejumlah temuan dan informasi yang diperoleh di lapangan, Tim Investigasi Wartawan Berita TKP dan MSRI meminta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pembuangan limbah usaha ke saluran air, dugaan penggunaan LPG subsidi yang tidak sesuai peruntukan, pengelolaan parkir, serta kebenaran status seseorang yang mengaku sebagai anggota TNI aktif.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi Wartawan Berita TKP dan MSRI masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari pihak manajemen Warkop Bening maupun instansi terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang dan memastikan seluruh fakta dapat terungkap secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
{Tim/Red}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments