Registrasi SIM Card Kini Gunakan Pengenalan Wajah, Warga RI Wajib Scan Wajah Mulai 1 Juli 2026

Registrasi SIM Card Kini Gunakan Pengenalan Wajah, Warga RI Wajib Scan Wajah Mulai 1 Juli 2026

MSRI, JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan sistem registrasi kartu SIM berbasis biometrik dengan teknologi pengenalan wajah (face recognition) mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam memperkuat keamanan data pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa penerapan registrasi biometrik tersebut akan diberlakukan secara efektif di seluruh Indonesia.

“Per 1 Juli 2026, registrasi biometrik akan mulai diterapkan secara nasional,” ujar Edwin saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2026).

Sistem baru ini menggantikan metode registrasi sebelumnya yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK). Dengan teknologi face recognition, proses verifikasi pelanggan dinilai lebih aman, praktis, dan cepat.

Uji coba registrasi biometrik sendiri telah dilakukan sejak Januari 2026. Hingga April 2026, tercatat sekitar 300 ribu registrasi per hari telah menggunakan sistem tersebut.

Menurut Edwin, sejumlah operator seluler besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSMART telah menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan sistem registrasi biometrik secara nasional.

Proses registrasi disebut hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit. Pengguna cukup melakukan pemindaian wajah melalui sistem yang telah disediakan operator.

“Kalau dulu registrasi modalnya mata, jangan sampai salah input nomor. Sekarang cukup modal senyum,” ucap Edwin.

Ia juga memastikan keamanan data masyarakat tetap menjadi prioritas. Dalam mekanisme tersebut, operator seluler tidak menyimpan data wajah pengguna. Data hanya dienkripsi dan dikirimkan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk proses pencocokan identitas.

“Nantinya Dukcapil akan memberikan respons apakah data tersebut sesuai atau tidak,” jelasnya.

Pemerintah berharap penerapan registrasi biometrik ini dapat meminimalisasi penyalahgunaan nomor telepon, meningkatkan validitas data pelanggan, serta memperkuat perlindungan identitas digital masyarakat Indonesia.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama