Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura–Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Selamatkan Ribuan Generasi Bangsa

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura–Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Selamatkan Ribuan Generasi Bangsa
Dok, foto MSRI: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura–Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Selamatkan Ribuan Generasi Bangsa. Keterangan pers, Jum'at (29/5/2026).

MSRI, GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan kasus jaringan narkoba lintas Madura–Gresik, aparat berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 209,38 gram.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu keberhasilan besar Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan pemasok dari wilayah Madura. Dari operasi itu, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar yang diperkirakan dapat merusak ribuan generasi muda apabila berhasil beredar di masyarakat.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Gresik, Kecamatan Kebomas, Jumat (29/5/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Yani, Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza, serta KBO Satresnarkoba Ipda Sidik Purnomo, S.H.

AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan perkotaan Gresik. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial FRW (29) pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kosnya di Jalan Brotonegoro No. 26, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar,” ujar AKBP Ramadhan Nasution saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI.

Dari tangan FRW, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap, pipet kaca berisi sisa kristal putih diduga sabu dengan berat sekitar 2,91 gram, timbangan elektrik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan penyelidikan, petugas kemudian bergerak menuju lokasi kedua dan berhasil mengamankan tersangka berinisial MZ (32) pada pukul 04.30 WIB di depan Alfamart Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun.

“Saat diamankan, petugas menemukan empat klip sabu seberat kurang lebih 13,29 gram yang disembunyikan di dalam tas kantong kain warna merah,” lanjut Kapolres.

Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penggeledahan di rumah MZ yang berada di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 42 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 196,09 gram.

Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan kasus itu, aparat berhasil menyita total 46 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 209,38 gram.

Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Poco, timbangan elektrik, puluhan potongan sedotan plastik untuk pengemasan sabu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi W 6628 LQ.

Berdasarkan pengakuan tersangka MZ, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Madura yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari jaringan di Madura dan saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan di atasnya,” tegas AKBP Ramadhan Nasution kepada wartawan MSRI.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang diketahui bekerja di sektor swasta tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) KUHP baru.

Dengan jumlah barang bukti yang melebihi lima gram, para tersangka terancam hukuman berat berupa pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi bersama kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat aktif melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama,” imbau Kapolres.

Konferensi pers kemudian ditutup dengan momen humanis berupa penyerahan sepeda motor hasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemiliknya, Hanif.

Kendaraan yang sebelumnya hilang akibat tindak pencurian itu berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh jajaran Polres Gresik.

Hanif menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas kerja cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus dan mengembalikan kendaraan miliknya.

“Terima kasih kepada Polres Gresik yang telah bekerja keras hingga motor saya bisa kembali,” ucap Hanif.

Menutup keterangannya kepada wartawan MSRI, Kapolres Gresik kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Selalu hati-hati dan pastikan kendaraan dijaga dengan baik agar tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan,” pungkasnya.

(Eka F. A)

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama