MSRI, SURABAYA - Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan sindikat penipuan online berkedok transaksi jual beli mobil dengan modus “skema segitiga” dan mengamankan 11 tersangka dari sejumlah wilayah di Indonesia.
Jaringan kriminal siber tersebut diketahui beroperasi secara terstruktur lintas pulau dengan basis jaringan di Kediri, Jawa Timur; Batam, Kepulauan Riau; hingga Samarinda, Kalimantan Timur. Para pelaku bahkan diduga dikendalikan oleh residivis kasus narkotika yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Bimo Ariyanto, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (11/5/2026), menjelaskan bahwa sindikat tersebut terbagi dalam tiga klaster jaringan dengan peran berbeda namun saling terhubung.
“Kasus yang berhasil kami ungkap terjadi pada 15 Februari 2026 dengan korban berada di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Para tersangka kami amankan di beberapa wilayah berbeda,” ungkapnya.
Menurutnya, klaster pertama merupakan jaringan bawah yang beroperasi dari Kediri, Jawa Timur, dengan tugas utama menyediakan dan mengumpulkan rekening penampung hasil kejahatan. Dalam klaster ini, polisi mengamankan empat tersangka berinisial DS, RV, YD, dan DN.
Sementara itu, klaster kedua merupakan tim eksekutor yang beroperasi dari Batam, Kepulauan Riau. Tiga tersangka berinisial MJ, AN, dan BD berperan mencari korban secara masif melalui media sosial maupun marketplace kendaraan online.
Adapun klaster ketiga merupakan pusat pengendali jaringan yang berada di Samarinda, Kalimantan Timur. Empat tersangka masing-masing berinisial AF, SH, AD, dan WY diduga menjadi aktor intelektual yang mengatur aliran dana, pengelolaan rekening, hingga pencairan uang hasil penipuan.
“Mereka yang diamankan di Samarinda merupakan residivis kasus narkotika. Setelah keluar dari lapas, mereka membentuk home base untuk merekrut anggota baru sekaligus mengendalikan operasional jaringan,” terang Kombes Bimo.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus penipuan segitiga dengan berpura-pura menjadi calon pembeli kepada pemilik mobil asli. Setelah itu, foto kendaraan diambil dari marketplace lalu diunggah kembali dengan harga jauh lebih murah untuk menarik minat calon pembeli.
Pelaku juga mencantumkan nomor kontak pemilik kendaraan asli guna menciptakan kesan transaksi yang meyakinkan. Ketika calon pembeli tergiur dan mulai berkomunikasi, pelaku kemudian mengambil alih komunikasi hingga akhirnya terjadi transaksi penipuan yang merugikan korban.
“Mereka mengambil foto-foto kendaraan dari berbagai marketplace seperti OLX dan platform jual beli lainnya, lalu diunggah ulang dengan harga miring agar menarik perhatian calon pembeli,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita 30 unit telepon seluler, sejumlah atribut perbankan, dua unit mobil, serta satu unit sepeda motor sport Kawasaki Ninja ZX-25R yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Polda Jatim menegaskan penyidikan tidak berhenti pada tindak pidana penipuan semata. Aparat kepolisian juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Selain itu, penyidik masih terus mengembangkan perkara lantaran diduga terdapat puluhan tempat kejadian perkara (TKP) lain di wilayah Jawa Timur yang terafiliasi dengan jaringan serupa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” pungkasnya.
{Yunus86}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments