MSRI, BANGKALAN – Aparat Kepolisian Resor Bangkalan berhasil membongkar dugaan praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi lintas daerah setelah insiden tumpahan solar yang menyebabkan sejumlah pengendara sepeda motor terjatuh di jalur Arosbaya–Bancaran, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu malam, 3 Mei 2026, terkait kondisi jalan licin akibat tumpahan cairan yang diduga solar di kawasan Bancaran.
“Pada Sabtu sekitar pukul 22.00 WIB, kami menerima laporan masyarakat terkait adanya tumpahan diduga solar di wilayah Bancaran yang mengakibatkan sejumlah pengendara motor terjatuh,” ujar AKBP Wibowo, Kamis (7/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah truk bak kayu yang telah dimodifikasi dengan tangki penampung BBM di bagian dalam kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan awal, kebocoran diketahui berasal dari bagian kran atau penutup tangki yang mengalami kerusakan sehingga solar tumpah di sepanjang jalur yang dilalui kendaraan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan kendaraan truk modifikasi dengan tangki bermuatan solar. Pada bagian kran atau penutup mengalami kerusakan sehingga solar tumpah ke jalan,” jelasnya.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan praktik penimbunan BBM subsidi ilegal. Polisi menemukan lokasi penampungan solar di wilayah Pamekasan, Madura, serta satu gudang lain di Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga menjadi titik distribusi BBM subsidi ilegal.
“Dari hasil pengembangan, kami menemukan lokasi penimbunan di Pamekasan dan satu lokasi lagi di wilayah Krian, Sidoarjo,” tambah Kapolres.
Menurut AKBP Wibowo, para pelaku diduga menjalankan praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu sesuai penugasan pemerintah.
“Modus operandi para tersangka adalah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar subsidi yang kemudian dijual kembali,” tegasnya kepada wartawan MSRI.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk Isuzu modifikasi dengan tangki kapasitas 8.000 liter, dua unit truk tangki besar, tujuh tandon penyimpanan solar, mesin alkon, flow meter, selang, serta berbagai perlengkapan distribusi BBM lainnya.
Sebanyak lima orang tersangka diamankan dengan peran berbeda-beda. RS (39) diketahui berperan sebagai sopir pengangkut solar dari Pamekasan menuju gudang di Krian, sementara S (66) bertugas sebagai kernet. PK (26) diduga sebagai pemilik usaha distribusi solar ilegal tersebut.
Selain itu, AF (33) disebut bertugas mencatat keluar masuk barang serta membuat administrasi surat jalan. Sedangkan Arik Kurniawan (40), warga Balongbendo, Sidoarjo, diduga berperan sebagai penyedia truk modifikasi, pengaman jalur distribusi BBM ilegal, sekaligus pihak yang mengatur operasional jaringan tersebut.
“Kami mengamankan lima tersangka dengan peran masing-masing dalam distribusi BBM solar ilegal ini,” ungkap AKBP Wibowo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM subsidi ilegal yang lebih luas di wilayah Jawa Timur.
{Yunus | MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments