MSRI, SURABAYA – Kehadiran debt collector atau petugas penagihan utang kerap menjadi sorotan masyarakat. Namun perlu diketahui, proses penagihan utang tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena telah diatur secara tegas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna melindungi hak-hak konsumen.
Ketentuan mengenai tata cara penagihan utang di sektor jasa keuangan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022.
Melalui regulasi tersebut, OJK menegaskan bahwa setiap petugas penagihan wajib menjalankan tugasnya secara profesional, beretika, dan menghormati martabat konsumen.
Adapun aturan yang wajib dipatuhi oleh debt collector dalam melakukan penagihan antara lain:
1. Wajib membawa dan menunjukkan kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh pihak yang bekerja sama dengan penyelenggara jasa keuangan serta dilengkapi foto diri yang bersangkutan.
2. Dilarang melakukan penagihan dengan cara mengancam, melakukan kekerasan, maupun tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana.
3. Tidak diperkenankan memberikan tekanan, baik secara fisik maupun verbal.
4. Wajib menghindari penggunaan kata-kata maupun tindakan yang mengandung intimidasi, penghinaan, serta merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri penerima dana, baik secara langsung maupun melalui media digital (cyber bullying).
5. Penagihan tidak boleh dilakukan kepada pihak selain penerima dana atau debitur yang bersangkutan.
6. Penagihan melalui sarana komunikasi tidak boleh dilakukan secara terus-menerus hingga mengganggu kenyamanan penerima dana.
7. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di alamat penagihan, atau domisili penerima dana.
8. Waktu penagihan dibatasi mulai pukul 08.00 hingga 20.00 sesuai wilayah waktu alamat penerima dana.
9. Penagihan di luar lokasi maupun waktu yang telah ditentukan hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu dengan penerima dana.
Selain mematuhi tata cara penagihan, petugas debt collector juga wajib membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kewajiban debitur, yakni:
• Informasi jumlah hari keterlambatan pembayaran.
• Posisi akhir total pembiayaan atau pokok utang yang belum dilunasi.
• Rincian bunga yang harus dibayar.
• Besaran denda yang masih terutang.
Langkah yang Dapat Dilakukan Jika Terjadi Pelanggaran
Masyarakat yang merasa mengalami tindakan penagihan yang melanggar ketentuan OJK dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK dengan melengkapi informasi dan bukti pendukung yang relevan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
• Situs pengaduan konsumen OJK.
• Layanan telepon 157.
• Email: konsumen@ojk.go.id.
Layanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperoleh informasi mengenai layanan jasa keuangan, menyampaikan laporan dugaan pelanggaran, hingga mengajukan pengaduan sebagai konsumen.
Dengan adanya regulasi yang jelas, masyarakat diharapkan memahami bahwa proses penagihan utang harus dilakukan secara manusiawi, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, debitur juga tetap berkewajiban memenuhi tanggung jawab pembayaran sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama.
Redaksi MSRI: Informasi ini penting diketahui masyarakat agar tidak terjadi tindakan penagihan yang melampaui batas kewenangan dan melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments