Nasabah Ajukan Pelunasan, Unit Mobil Diduga Justru Diamankan Sepihak: MSRI Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Leasing

Nasabah Ajukan Pelunasan, Unit Mobil Diduga Justru Diamankan Sepihak: MSRI Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Leasing
Gambar ilustrasi

MSRI, MALANG KOTA – Dugaan tindakan tidak profesional kembali mencoreng dunia pembiayaan kendaraan. Seorang nasabah sebut saja Azib, warga Kabupaten Tulungagung, mengaku mengalami perlakuan yang dinilai merugikan saat berupaya menyelesaikan kewajibannya melalui pelunasan kendaraan roda empat jenis Daihatsu Sigra AG 1798 SF miliknya.

Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Sinarmas Hana Finance Cabang Malang pada Kamis, 7 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam keterangannya kepada tim investigasi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Azib mengaku sebelumnya telah mengajukan proses pelunasan kepada pihak Sinarmas Hana Finance Cabang Kediri dan tinggal menunggu persetujuan memo pelunasan.

“Saya sudah mengajukan pelunasan dan siap menyelesaikan kewajiban. Statusnya tinggal menunggu persetujuan memo sebelum pembayaran dilakukan,” ungkap Azib kepada MSRI.

Namun, menurut pengakuannya, situasi berubah ketika dirinya diarahkan menuju Kantor Cabang Malang oleh pihak eksternal yang diduga berkaitan dengan perusahaan pembiayaan tersebut.

Setibanya di lokasi, Azib mengaku diminta menyerahkan kunci kendaraan dengan alasan pengecekan unit. Tidak lama kemudian, kendaraan miliknya diduga dibawa tanpa adanya berita acara serah terima maupun persetujuan tertulis dari dirinya.

Azib merasa keberatan atas tindakan tersebut karena dirinya datang dengan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran, bukan untuk menyerahkan kendaraan secara sepihak.

MSRI Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Etika Pelayanan

Tim investigasi MSRI menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan pembiayaan semata, tetapi juga menyentuh aspek pelayanan, etika bisnis, dan perlindungan konsumen. Dalam kondisi nasabah menunjukkan niat baik untuk melunasi kewajibannya, perusahaan leasing seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif dan solusi penyelesaian, bukan tindakan yang dinilai merugikan atau membuat nasabah merasa ditekan.

MSRI menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan memiliki kewajiban moral dan profesional untuk memberikan ruang mediasi, transparansi prosedur, serta pendampingan penyelesaian kredit kepada konsumen. Tindakan pengamanan unit tanpa komunikasi dan administrasi yang jelas berpotensi menimbulkan polemik hukum serta mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan.

“Leasing seharusnya hadir memberikan solusi bagi nasabah yang beritikad baik menyelesaikan kewajibannya, bukan bertindak semena-mena yang justru memicu konflik dan keresahan,” tegas tim investigasi MSRI.

Dugaan Unsur Pidana Jadi Sorotan

Atas kejadian tersebut, muncul dugaan adanya pelanggaran hukum yang mengarah pada unsur dugaan penggelapan maupun penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, apabila terbukti terdapat unsur tipu muslihat atau penguasaan kendaraan tanpa persetujuan sah dari pemilik.

Meski demikian, penetapan unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

MSRI Desak Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sinarmas Hana Finance Cabang Kediri maupun Cabang Malang disebut belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pengamanan kendaraan tersebut.

MSRI mendesak pihak manajemen untuk segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Transparansi dan penyelesaian secara humanis dinilai penting guna menjaga kepercayaan konsumen terhadap industri pembiayaan.

Sementara itu, Azib bersama pendamping hukumnya dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah hukum dan pelaporan resmi kepada pihak berwenang guna memperoleh kepastian hukum atas peristiwa yang dialaminya.

Reporter: Roni Yuwantoko

Kaperwil Jawa Timur

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama