Viral! Dugaan Galian C Tanpa Izin di Pucakwangi Pati Disebut Masih Beroperasi, Warga Desak APH Turun Tangan

Viral! Dugaan Galian C Tanpa Izin di Pucakwangi Pati Disebut Masih Beroperasi, Warga Desak APH Turun Tangan

MSRI, PATI - Aktivitas pertambangan atau galian C yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, aktivitas tersebut disebut berlangsung di wilayah Desa Todanan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Informasi mengenai aktivitas galian C tersebut sebelumnya beredar dan menjadi perhatian publik. Sejumlah warga sekitar mempertanyakan keberadaan aktivitas penambangan yang disebut masih berlangsung, meski dugaan persoalan legalitas kegiatan tersebut telah menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Saat wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) berada di lokasi, aktivitas yang disebut sebagai galian C tersebut menjadi perhatian warga sekitar. Beberapa warga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan apabila kegiatan penambangan dilakukan tanpa memperhatikan aspek perizinan, keselamatan, serta kelestarian lingkungan.

Seorang warga yang ditemui wartawan MSRI di sekitar lokasi mengatakan, masyarakat sebenarnya tidak mempersoalkan kegiatan usaha apabila seluruh ketentuan telah dipenuhi dan memiliki perizinan yang sah.

“Kalau memang izinnya lengkap dan sesuai aturan, kami sebagai warga tentu berharap kegiatan berjalan dengan baik. Tetapi kalau memang belum ada izin, kami meminta pemerintah dan aparat turun langsung untuk mengecek,” ujar warga tersebut kepada wartawan MSRI.

Menurut warga lainnya, aktivitas kendaraan pengangkut material juga menjadi perhatian karena dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi jalan serta lingkungan sekitar.

“Kami berharap jangan hanya mendengar laporan dari jauh. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, sebaiknya datang langsung ke lokasi dan lihat kondisinya. Warga juga ingin mendapatkan kepastian, sebenarnya kegiatan ini legal atau tidak,” ungkap warga lainnya.

Warga menilai, kepastian mengenai legalitas menjadi hal penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. Mereka juga meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen perizinan, status lahan, jenis material yang ditambang, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Warga Soroti Pengawasan dan Penegakan Hukum

Persoalan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Pati.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi teknis dan aparat penegak hukum (APH) tidak sekadar menunggu laporan, tetapi dapat melakukan pengecekan langsung apabila terdapat informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Sebab, apabila suatu kegiatan pertambangan terbukti tidak memiliki legalitas sebagaimana dipersyaratkan, persoalannya bukan hanya menyangkut administrasi, tetapi juga dapat berkaitan dengan aspek lingkungan, keselamatan masyarakat, penggunaan jalan, serta potensi kerugian bagi negara maupun daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, MSRI menegaskan bahwa status “ilegal” terhadap aktivitas tersebut masih merupakan dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum sebelum adanya pemeriksaan serta keterangan resmi dari instansi yang berwenang.

APH dan Pemkab Pati Diminta Berikan Kepastian

Masyarakat meminta Pemkab Pati dan aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status aktivitas galian C yang disebut berada di Desa Todanan, Kecamatan Pucakwangi tersebut.

Jika kegiatan tersebut memiliki perizinan yang sah, masyarakat berharap pemerintah dapat menjelaskan legalitasnya sehingga tidak menimbulkan spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar dilakukan penindakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, MSRI masih berupaya memperoleh konfirmasi dan keterangan resmi dari pihak pengelola atau pemilik kegiatan, Pemerintah Kabupaten Pati, serta aparat penegak hukum terkait mengenai legalitas dan status aktivitas galian C tersebut.

Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik.

{Tim/Red/Investigasi}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama