Dishub Tulungagung: PJU Ringinpitu Padam Gara-gara Lampu Liar Warga

Dishub Tulungagung: PJU Ringinpitu Padam Gara-gara Lampu Liar Warga


MSRI, TULUNGAGUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung menemukan penyebab padamnya Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru. Bukan karena lampu rusak, melainkan gangguan jaringan listrik akibat pemasangan lampu liar oleh warga tanpa koordinasi.

*Kepala Dinas Perhubungan Tulungagung, Iswahyudi, S,I,P, M,Si,  melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Panji Putranto, S.T, M.M, saat memberikan keterangan resmi kepada Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Senin (21/4/2026)*, menjelaskan bahwa tindakan warga yang menyambung aliran listrik PJU secara mandiri untuk kepentingan pribadi atau acara desa memicu beban berlebih. Akibatnya, meteran listrik rusak dan aliran kerap _jeglek_.

Hasil Pengecekan Tim Teknis Dishub

1. *Penyebab Utama:* Kerusakan terjadi pada meteran/jaringan listrik, bukan pada bola lampu. Pemicunya adalah lampu tambahan yang dipasang warga tanpa izin Dishub.

2. *Dampak:* Penyambungan ilegal membuat aliran listrik terganggu dan padam. Imbasnya, fasilitas umum di sekitar menjadi gelap dan membahayakan pengguna jalan, terutama malam hari.

3. *Tindak Lanjut:* Dishub telah menerjunkan personel tim teknis untuk memperbaiki kerusakan meteran. Ditargetkan lampu kembali menyala normal pada malam hari.

Dishub Tulungagung: PJU Ringinpitu Padam Gara-gara Lampu Liar Warga


Dishub Larang Keras Penyambungan Ilegal

Dishub menegaskan kepada perangkat desa maupun masyarakat agar tidak menambah atau menyambung lampu hias maupun lampu desa ke jaringan PJU milik kabupaten. Panji menyebut ada tiga alasan utama:

1. *Efisiensi Anggaran:* Dishub sedang berkolaborasi dengan PLN Tulungagung untuk menekan biaya tagihan listrik PJU setiap bulannya. Beban liar membuat tagihan bengkak.

2. *Keamanan Jaringan:* Penyambungan tanpa izin berisiko merusak aset dan menyebabkan pemadaman total di satu wilayah.

3. *Tanggung Jawab Aset:* Lampu yang dipasang mandiri oleh desa menjadi tanggung jawab penuh pihak desa dalam pemeliharaan, bukan kewajiban Dishub.

Dishub Tulungagung: PJU Ringinpitu Padam Gara-gara Lampu Liar Warga


"Kami mohon kerja samanya. Jika ada kebutuhan penyambungan, silakan berkoordinasi terlebih dahulu. Kami akan menindak tegas dengan melakukan pemutusan jika ditemukan penyambungan ilegal yang merugikan kepentingan umum," tegas Panji, *atas nama Kepala Dishub Tulungagung, kepada MSRI*.

Buka Layanan Aduan Cepat Tanggap

Bagi masyarakat yang menemukan kerusakan atau lampu PJU padam, Dishub Tulungagung menyediakan layanan _call center_. Warga diharapkan proaktif melapor agar perbaikan segera dilakukan.

Call Center Dishub Tulungagung: 0813-8181-450 dan (0355) 320111

Langkah proaktif masyarakat sangat diperlukan guna menjaga keselamatan dan kenyamanan berkendara di Kabupaten Tulungagung, terutama malam hari untuk meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas.

Reporter: Roni Yuwantoko

Kaperwil Jawa Timur

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama