Di Balik “Surat Cinta”: Modernisasi Tilang Elektronik Tersendat, Transparansi Dipertanyakan—Warga Surabaya Ungkap Kejanggalan Pembayaran

Di Balik “Surat Cinta”: Modernisasi Tilang Elektronik Tersendat, Transparansi Dipertanyakan—Warga Surabaya Ungkap Kejanggalan Pembayaran


MSRI, SURABAYA – Implementasi sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang selama ini digadang sebagai wajah modern penegakan hukum berlalu lintas, kini justru memunculkan ironi di lapangan. Alih-alih menghadirkan kemudahan dan kepastian, sejumlah warga Surabaya mengungkap adanya kejanggalan dalam mekanisme pembayaran denda mulai dari ketidaksesuaian nominal hingga proses pengembalian dana yang tidak transparan dan cenderung berbelit.

Fenomena ini membuka ruang tanya: apakah sistem yang dibangun dengan semangat digitalisasi benar-benar telah matang dari sisi integrasi dan akuntabilitas, atau justru masih menyisakan celah yang membebani masyarakat?

Untung Subagio, salah satu warga, mengisahkan pengalamannya usai menerima “surat cinta” akibat pelanggaran lampu lalu lintas di kawasan Jalan Raya Darmo. Tiga hari setelah kejadian, surat konfirmasi pelanggaran tiba di kediamannya dengan nominal denda Rp80 ribu.

Tanpa banyak pilihan, Untung langsung melakukan pembayaran melalui transfer bank sesuai nominal yang tertera. Namun, ia mengaku tidak menemukan penjelasan rinci terkait kemungkinan selisih pembayaran maupun prosedur pengembalian dana.

“Saya transfer sesuai angka di surat, Rp80 ribu. Tapi tidak ada penjelasan soal potensi selisih atau bagaimana kalau ada kelebihan. Semua terasa kurang transparan,” ujarnya kepada wartawan MSRI.

Keluhan serupa datang dari Ratna, warga Benowo. Ia dikenai tilang elektronik akibat pelanggaran melawan arus dengan nominal Rp75 ribu. Namun saat melakukan pembayaran langsung di Kejaksaan Negeri Surabaya, ia justru menyerahkan Rp100 ribu tanpa menerima pengembalian saat itu juga.

Petugas, menurutnya, meminta untuk menunggu satu hingga dua hari dengan alasan proses konfirmasi dari pihak perbankan.

“Artinya saya harus kembali lagi hanya untuk mengambil sisa uang. Ini jelas tidak efisien,” ungkap Ratna.

Ia juga menyoroti praktik yang dinilai tidak konsisten, di mana nominal dalam surat kerap berbeda dengan jumlah yang harus dibayarkan di lapangan. Bahkan, terdapat tambahan yang disebut sebagai “biaya administrasi” tanpa penjelasan rinci.

“Di surat bisa Rp25 ribu sampai Rp35 ribu, tapi saat bayar menjadi Rp75 ribu. Ini yang membuat masyarakat bingung standarnya sebenarnya apa?” tambahnya.

Kesaksian lain disampaikan Aris, yang terkena tilang di kawasan Karang Menjangan. Dalam surat tercantum denda Rp125 ribu, namun ia menitipkan pembayaran sebesar Rp150 ribu melalui rekannya. Hingga kini, ia tidak mengetahui apakah terdapat sisa pengembalian.

“Tidak ada informasi lanjutan. Saya tidak tahu apakah ada kelebihan atau tidak,” ujarnya singkat.

Rangkaian pengalaman warga ini mengindikasikan adanya persoalan mendasar dalam transparansi sistem pembayaran ETLE, khususnya terkait kejelasan nominal denda, potensi biaya tambahan, serta mekanisme pengembalian dana.

Dalam perspektif investigatif, kondisi ini menunjukkan bahwa digitalisasi belum sepenuhnya diiringi dengan keterbukaan sistem. Modernisasi yang seharusnya memangkas birokrasi, justru di beberapa titik masih menyisakan prosedur yang tidak efisien dan minim kejelasan.

Lebih jauh, publik tentu menanti respons konkret dari pemerintah daerah dan jajaran terkait, termasuk Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya. Sebab, implementasi teknologi tanpa penguatan transparansi berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat sebuah aspek yang justru menjadi fondasi utama dalam penegakan hukum.

Tak kalah penting, peran lembaga perbankan sebagai mitra pembayaran juga patut mendapat evaluasi. Alasan “menunggu konfirmasi sistem” yang kerap disampaikan seolah menjadi pembenaran atas lambannya pengembalian dana. Di titik ini, publik berhak mempertanyakan: apakah integrasi sistem benar-benar telah siap, atau masih berjalan setengah matang?

Kondisi ini menyiratkan bahwa koordinasi antar lembaga belum sepenuhnya solid. Di tengah klaim pelayanan berbasis digital, masyarakat justru dihadapkan pada realitas administratif yang masih menyita waktu dan tenaga.

MSRI menegaskan, evaluasi menyeluruh dan terbuka menjadi kebutuhan mendesak. Transparansi tidak boleh berhenti pada slogan atau narasi kebijakan, melainkan harus hadir dalam praktik yang nyata, terukur, dan mudah diakses masyarakat. Sebab, dalam sistem yang mengatasnamakan modernitas, kejelasan informasi bukan lagi pilihan melainkan kewajiban.

Reporter : Eka F. A

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama