MSRI, SURABAYA - Penguasaan aset perusahaan daerah oleh pihak ketiga akhirnya berujung pada langkah pemulihan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Aset berhasil mengamankan dan mengembalikan aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur senilai Rp25.854.800.000,00.
Aset tersebut berupa satu bidang tanah beserta bangunan di Jalan Mustika Nomor 10, Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, dengan luas mencapai 3.232 meter persegi.
Pemulihan tersebut ditandai dengan penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., kepada Direktur Utama PT PWU Jatim, Ir. H. Erlangga Satriagung, di Aula Sasana Adhyaksa, Kamis (8/10/2026).
Prosesi tersebut disaksikan jajaran PJU Kejati Jatim, direksi dan manajemen PT PWU Jatim, serta Tim Satgas Pemulihan Aset.
Aset Sempat Berada dalam Penguasaan Pihak Ketiga
Fakta bahwa aset bernilai puluhan miliar rupiah tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan pihak ketiga menjadi perhatian penting dalam proses pemulihan.
Direktur Utama PT PWU Jatim, Ir. H. Erlangga Satriagung, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Jatim atas langkah pemulihan dan pengamanan aset tersebut.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Erlangga menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pemulihan, tanah dan bangunan tersebut secara fisik berada dalam penguasaan pihak ketiga. Kondisi itu menyebabkan aset belum dapat dimanfaatkan PT PWU sebagaimana mestinya.
Pemulihan ini sekaligus mengembalikan kendali perusahaan atas salah satu aset dengan nilai ekonomi yang cukup signifikan.
Bagi PT PWU, penguasaan kembali aset tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Aset perusahaan merupakan bagian dari kekayaan yang harus memiliki kepastian penguasaan, status, pemanfaatan, dan pengamanan agar tidak kehilangan nilai ekonomi.
Kejati Jatim: Aset Tidak Boleh Dibiarkan Tanpa Pengamanan
Kepala Kejati Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar AF, menegaskan bahwa pemulihan aset tidak boleh hanya dipandang dari besarnya nominal yang berhasil dikembalikan.
Menurutnya, terdapat tanggung jawab yang lebih besar dalam memastikan kekayaan negara maupun aset BUMD terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Kegiatan pemulihan aset ini tentunya memiliki arti penting. Tidak bisa dilihat hanya dari sisi besar atau kecilnya aset yang berhasil dipulihkan, tetapi harus dilihat lebih luas bahwa semua aset negara, termasuk dalam hal ini aset milik BUMD, merupakan bagian dari kekayaan negara yang harus diamankan, ditertibkan, dan dikelola secara optimal,” tegas Abdul Qohar saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan aset bukan hanya menyangkut angka dalam laporan keuangan, melainkan menyangkut bagaimana kekayaan yang berada dalam penguasaan badan usaha milik daerah benar-benar terlindungi dan memberikan manfaat.
Dalam perspektif pengawasan, keberhasilan pemulihan aset senilai Rp25,8 miliar tersebut juga menjadi pengingat bahwa setiap aset daerah memiliki konsekuensi hukum, administratif, dan ekonomi yang harus dipertanggungjawabkan.
Pemulihan Bukan Akhir, Pengamanan Harus Berkelanjutan
PT PWU Jatim kemudian memberikan penghargaan kepada Kajati Jatim, Asisten Pemulihan Aset, para Kepala Seksi, serta Tim Satgas Pemulihan Aset sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan proses tersebut.
Namun demikian, pengembalian penguasaan aset bukanlah titik akhir.
Tantangan berikutnya adalah memastikan aset yang telah berhasil dipulihkan benar-benar tercatat, dikuasai secara sah, diamankan, dimanfaatkan secara produktif, serta memberikan kontribusi terhadap perusahaan dan perekonomian Jawa Timur.
Dengan nilai aset mencapai Rp25,854 miliar, pengamanan pascapemulihan menjadi sama pentingnya dengan proses pengembaliannya.
Bagi publik, langkah ini menjadi bagian dari pesan yang lebih besar: aset daerah bukan sekadar angka dalam neraca perusahaan, melainkan kekayaan yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan.
Pemulihan aset PT PWU tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa ketika pengamanan kekayaan daerah dilakukan secara serius, aset yang sebelumnya tidak dapat dimanfaatkan dapat kembali berada dalam kendali perusahaan untuk selanjutnya dikelola secara optimal dan akuntabel.
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments