MSRI, SURABAYA – Persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal Riski, kembali membuka sejumlah fakta mengenai pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dalam sidang kelima di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (6/10/2026), perhatian publik tertuju pada keterangan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Tulungagung, Makrus Mannan.
Salah satu hal yang mengemuka adalah besarnya anggaran Bagian Kesra yang disebut mencapai sekitar Rp21 miliar, dengan sekitar Rp19 miliar dialokasikan untuk program Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD.
Di sisi lain, sejumlah kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan dan kegiatan kemasyarakatan disebut tetap berjalan meski tidak memperoleh alokasi anggaran yang memadai.
Rp19 MILIAR UNTUK POKIR, KEGIATAN KEMASYARAKATAN TERBATAS?
Keterangan mengenai komposisi anggaran tersebut menjadi pertanyaan penting dalam persidangan.
Jika angka sekitar Rp21 miliar dan Rp19 miliar sebagaimana terungkap dalam persidangan tersebut benar, maka sebagian besar anggaran yang dikelola Bagian Kesra berada pada program Pokir.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai besar kecilnya angka, melainkan bagaimana proses penentuan prioritas anggaran tersebut dilakukan, siapa penerima manfaatnya, serta bagaimana pertanggungjawabannya.
Pokir sendiri merupakan mekanisme yang berkaitan dengan aspirasi anggota DPRD dan masuk dalam proses perencanaan serta penganggaran daerah. Karena itu, keberadaan Pokir tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya tindak pidana.
Namun, besarnya porsi anggaran Pokir tetap layak mendapat perhatian publik apabila pada saat yang sama terdapat kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan yang disebut kekurangan atau tidak memperoleh anggaran.
Di sinilah transparansi menjadi penting.
SAFARI RAMADAN DISEBUT DIBIAYAI UANG PRIBADI
Persidangan juga memunculkan cerita yang tak kalah menarik.
Menurut keterangan yang diberitakan dari persidangan, kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah di sejumlah titik disebut membutuhkan anggaran sekitar Rp50 juta.
Namun, kegiatan tersebut disebut tetap berjalan dengan menggunakan uang pribadi.
Makrus Mannan diberitakan mengaku mengeluarkan dana pribadi untuk membiayai kegiatan tersebut. Lima titik kegiatan disebut masing-masing membutuhkan sekitar Rp10 juta.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan sederhana tetapi mendasar:
Jika sebuah kegiatan merupakan agenda pemerintah daerah, mengapa pembiayaannya justru harus ditanggung pejabat atau aparatur secara pribadi?
Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab berdasarkan dokumen anggaran, mekanisme penganggaran, serta ketentuan administrasi pemerintahan yang berlaku.
Tidak tepat pula apabila kondisi tersebut langsung disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa pemeriksaan bukti dan penilaian majelis hakim.
BUKAN SOAL POKIR SEMATA, TAPI SOAL PRIORITAS
Perdebatan mengenai Rp19 miliar untuk Pokir seharusnya tidak berhenti pada angka.
Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan dan disahkan.
Publik juga berhak mengetahui program apa saja yang dibiayai, siapa penerima manfaatnya, bagaimana proses pelaksanaannya, serta bagaimana pertanggungjawaban keuangannya.
Pada saat yang sama, apabila benar kegiatan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat justru dibiayai dari kantong pribadi aparatur, pemerintah daerah juga perlu memberikan penjelasan terbuka.
Sebab, APBD pada dasarnya bukan milik pejabat, bukan milik DPRD, dan bukan pula milik kelompok tertentu.
APBD adalah instrumen keuangan daerah yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
SURAT PENGUNDURAN DIRI DAN DUGAAN PEMERASAN
Persoalan anggaran tersebut tidak berdiri sendiri dalam perkara Gatut Sunu Wibowo.
Dalam perkara yang sedang diperiksa, KPK mendakwa adanya dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
KPK sebelumnya menyebut adanya 16 kepala OPD yang diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dengan kolom tanggal yang dikosongkan. Surat tersebut disebut menjadi salah satu instrumen yang digunakan dalam dugaan tekanan terhadap para pejabat.
Dalam dakwaan yang diberitakan sebelumnya, perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dengan nilai miliaran rupiah. Namun, seluruh dakwaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Pihak penasihat hukum terdakwa juga telah menyatakan akan menguji keterangan saksi dan mencocokkannya dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta bukti-bukti yang ada.
Dengan demikian, publik perlu membedakan antara dakwaan jaksa, keterangan saksi, pembelaan terdakwa, dan fakta hukum yang nantinya dinilai serta diputus majelis hakim.
PERTANYAAN BESAR UNTUK PEMERINTAH DAERAH
Rangkaian keterangan dalam persidangan tersebut meninggalkan sejumlah pertanyaan penting:
Mengapa sekitar Rp19 miliar dialokasikan untuk Pokir, sementara kegiatan tertentu yang berkaitan langsung dengan masyarakat disebut tidak memiliki anggaran?
Bagaimana proses penentuan prioritas anggaran tersebut?
Siapa yang mengusulkan dan menyetujui setiap alokasi?
Bagaimana mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban program Pokir tersebut?
Dan yang tidak kalah penting:
Mengapa aparatur pemerintah disebut harus menggunakan uang pribadi untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan agenda pemerintahan?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan prasangka.
Jawabannya harus dibuka melalui dokumen APBD, dokumen pelaksanaan anggaran, laporan pertanggungjawaban, serta keterangan pihak-pihak yang berwenang.
CATATAN KRITIS MSRI
Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) memandang persoalan ini sebagai momentum untuk mendorong keterbukaan pengelolaan APBD Kabupaten Tulungagung.
Besarnya alokasi anggaran untuk Pokir tidak otomatis berarti terjadi korupsi. Demikian pula penggunaan uang pribadi oleh ASN dalam sebuah kegiatan tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
Tetapi ketika kedua fakta tersebut muncul bersamaan dalam ruang persidangan, publik memiliki alasan yang kuat untuk meminta penjelasan yang transparan mengenai prioritas, mekanisme, dan pertanggungjawaban anggaran daerah.
Pemeriksaan bukan berarti menghakimi.
Kritik bukan berarti menuduh.
Dan keterbukaan bukan berarti memvonis.
Justru karena perkara masih berjalan, seluruh fakta perlu diuji secara terbuka agar masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh.
Pimpinan Redaksi MSRI, Slamet Pramono (Cak Bram), menilai pengawasan terhadap APBD harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Yang harus dibuka bukan hanya siapa yang menerima atau menggunakan anggaran, tetapi bagaimana prosesnya sejak perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai pertanggungjawabannya. Uang daerah harus bisa dijelaskan kepada rakyat.”
MSRI mendorong aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan yang berwenang untuk menelusuri setiap informasi yang relevan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Jika terdapat pelanggaran, harus diproses sesuai hukum.
Jika tidak terdapat pelanggaran, juga harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
Sebab pada akhirnya, yang harus dilindungi bukan kepentingan kelompok politik tertentu, melainkan uang rakyat dan kepentingan masyarakat Tulungagung.
MSRI akan terus mengikuti perkembangan persidangan dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung, DPRD Tulungagung, pihak terdakwa, maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.
MSRI — Perspektif Akurat dan Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments